PALAS (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Respon kasus dan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh jajarannya Dinas Sosial Kabupaten Palas, dalam menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) an. Rusdian Pulungan warga Desa Pasaripuh, Kecamatan Ulu Barumun, yang beritanya viral di media sosial dan sering terjaring razia penertiban gepeng oleh Satpol PP karena mengemis di jalan raya.
Demikian disampaikan Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, melalui Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Palas Ahmad Damhuri Hasibuan, SE, M.Si.
Lanjut Kadis Sosial, dengan tahapan yang merujuk pada Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial termasuk didalamnya penanganan gelandangan dan pengemis sebagai berikut.
1. Menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat serta menindaklanjuti berita viral adanya PPKS pengemis an. Rusdianto Pulungan pada tanggal 18 2025 November;
2. Asesmen dan pendataan, dengan mengambil identitas PPKS serta menelusuri keluarganya, yang ternyata PPKS ini masih memiliki keluarga inti di Desa Pasaripuh yaitu seorang istri;
3. Reunifikasi, Tim dari Dinas Sosial membawa PPKS Bapak Rusdianto ke Desa Pasaripuh dan mempertemukan dengan istrinya, memberikan bimbingan serta arahan agar PPKS tidak dibiarkan mengemis dijalan raya karena rawan kecelakaan;
4. Pada tanggal 28 November PPKS Bapak Rusdianto terjaring razia Satpol PP karena mengemis kembali di depan mesjid agung Sibuhuan, Tim dari Dinsos bersama Karang Taruna Padang Lawas mengembalikan PPKS kepada keluarga dan memberikan pembinaan agar keluarga melarangnya mengemis, menjaganya dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengemis lagi di jalan raya yang disaksikan oleh Aparat Desa dan Pihak Kecamatan Ulu Barumun;
5. Memberikan bantuan nutrisi tambahan kepada PPKS pada tanggal 28 November 2025;
6. Mengusulkan penurunan Desil ke DTSEN Kemensos agar bisa diajukan sebagai calon penerima manfaat bantuan sosial BPNT/sembako atau bantuan lainnya, karena selama ini desil Pak Rusdianto ternyata Desil 6 makanya dia tidak pernah bisa memperoleh bantuan;
7. Memenuhi kebutuhan dasar pengemis Bapak Rusdianto berupa makanan siap saji 2 kali makan setiap hari sejak tanggal 29 November 2025; dan
8. Memberikan bantuan ATENSI Sembako berupa beras, minyak makan, telur , gula, dan susu pada bulan Desember 2025;
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat pada bulan Desember 2025 Kadis Sosial Kabupaten Palas membuat himbauan melalui website Dinas Kominfo agar masyarakat tidak memberikan bantuan atau sumbangan kepada pengemis di jalan raya dan tidak memfasilitasi serta mengangkut gelandangan dan pengemis ke jalan raya atau tempat umum lainnya yang dianggap dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ucapnya.
“Pemerintah Daerah telah berupaya mencegah gelandang dan pengemis di wilayah Kabupaten Palas dan diminta kepada masyarakat Kabupaten Palas kalau ada kejadian supaya melaporkan kepada Dinas Sosial atau Pemerintah Kecamatan dan desa supaya cepat teratasi”. Tutup Kepala Dinas Sosial Kabupaten Palas Ahmad Damhuri Hasibuan, SE, M.Si. (AH)



























