MADINA (HARIANSTAR.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Mandailing Natal (Madina) mengaku prihatin atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami lebih dari 100 kepala keluarga (KK) di Desa Malintang Julu, Kecamatan Bukit Malintang, saat pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada akhir tahun 2025 lalu.
Atas peristiwa tersebut, LBH Menara Keadilan Madina membuka ruang pendampingan hukum bagi warga Desa Malintang Julu maupun desa lain yang diduga menjadi korban pungli dalam proses pencairan BLTS Kesra.
“LBH Menara Keadilan Madina siap melakukan pendampingan hukum terhadap warga Desa Malintang Julu atau warga desa lainnya yang menjadi korban pungutan liar pada saat pencairan BLTS Kesra akhir tahun lalu,” ujar Direktur LBH Menara Keadilan Madina, Salahuddin Hasibuan, S.H., M.H., melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026).
Menurut Salahuddin, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan keadilan atas dugaan perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa, termasuk praktik pungli yang disertai ancaman.
“Kita tahu penerima manfaat BLTS ini adalah saudara-saudara kita yang kurang mampu. Mereka seharusnya dibantu dan dilindungi, bukan justru dipungli, digertak, dan diancam,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlepas dari besar kecilnya nominal pungutan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk memberikan efek jera dan pemahaman hukum kepada masyarakat, kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.
Selain menempuh upaya hukum, Salahuddin juga menyarankan agar warga korban pungli membuat pengaduan resmi secara tertulis kepada Bupati Mandailing Natal.
“Sebaiknya warga juga membuat pengaduan tertulis kepada Bupati Madina, karena bisa jadi beliau belum mengetahui adanya kejadian ini,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Desa Malintang Julu, Miswar Hadi Pulungan, membantah adanya praktik pungutan liar dalam pencairan BLTS tersebut. “Itu tidak benar, tidak ada pungli,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan BLTS Kesra pada akhir tahun 2025. Dalam program tersebut, setiap warga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 per orang. Namun, di lapangan, sejumlah warga mengaku justru menjadi sasaran pungutan liar. (AFS)



























