• Latest
  • Trending
  • All
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

by Ratih
8 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ilustrasi Poligami. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.

Baca Juga

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.

Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.

“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.

Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.

Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.

MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.

Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.

 

Post Views: 514
Tags: AktivisMUINikah SiriPidanaPoligami
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS
HEADLINE

Iran Puji China Berani Lawan Ancaman Sanksi AS

28 Agustus 2026
Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka
HEADLINE

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

27 Agustus 2026
Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO
HEADLINE

Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

27 Agustus 2026
Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi
HEADLINE

Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi

27 Agustus 2026
Ada Demo Hari Ini 27 Agustus di DPR, Berikut Daftar Tuntutan Massa 
HEADLINE

Ada Demo Hari Ini 27 Agustus di DPR, Berikut Daftar Tuntutan Massa 

27 Agustus 2026
Desta Resmi Umumkan keluar dari Vindes Corp
HEADLINE

Desta Resmi Umumkan keluar dari Vindes Corp

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In