• Latest
  • Trending
  • All
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

Bhabimkamtibmas Polsubsektor Hutarajatinggi Polsek Sosa Gelar Patroli di Pasar Tumpah

11 Januari 2026
Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

Bupati Lepas ATLET Pertina Padang Lawas Ke Seleksi Atlet PPI Pelatda PON XXII NTB-NTT di Kota Medan

11 Januari 2026
Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

11 Januari 2026
Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026

11 Januari 2026
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Rebut Kode Redeem FF Hari Ini, Selasa 9 Desember 2025

Manjakan Liburmu dengan Berbagai Hadiah Menarik dari Kode Redeem FF 11 Januari 2026 

11 Januari 2026
Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

11 Januari 2026
77 FC Tekuk Gibol Rantauprapat 4-1

77 FC Tekuk Gibol Rantauprapat 4-1

10 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Bangun Komunikasi Cepat Bersama Warga, Sat Binmas Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Binaan

Bangun Komunikasi Cepat Bersama Warga, Sat Binmas Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Binaan

10 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Patroli dan Tinjau Pembentukan Pos Kamling

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Patroli dan Tinjau Pembentukan Pos Kamling

10 Januari 2026
Polsek Barumun Laksanakan Patroli Blue Light Jaga Keamanan Malam Hari

Polsek Barumun Laksanakan Patroli Blue Light Jaga Keamanan Malam Hari

10 Januari 2026
Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

by Ratih
8 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ilustrasi Poligami. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.

Baca Juga

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.

Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.

“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.

Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.

Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.

MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.

Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.

 

Post Views: 363
Tags: AktivisMUINikah SiriPidanaPoligami
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’
HEADLINE

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!
HEADLINE

Edisi Minggu Ceria, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Januari 2026!

11 Januari 2026
Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta
HEADLINE

Mohan ‘Anak Emas’ Binaan Rutan Tanjung Gusta

10 Januari 2026
Adhyaksa FC, Ujian Berat PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara
HEADLINE

Adhyaksa FC, Ujian Berat PSMS Medan di Stadion Utama Sumatera Utara

10 Januari 2026
Viral! Link Video Botol Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Aksinya Bikin ‘Ngilu’
HEADLINE

Viral! Link Video Botol Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Aksinya Bikin ‘Ngilu’

10 Januari 2026
Rebut Puluhan Hadiah Gratisnya Melalui Kode Redeem ML Terbaru 10 Januari 2026
HEADLINE

Rebut Puluhan Hadiah Gratisnya Melalui Kode Redeem ML Terbaru 10 Januari 2026

10 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In