• Latest
  • Trending
  • All
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

Ringankan Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Simak Tarif Terbaru!

25 Februari 2026
Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN: Bukti Daya Saing Kota Meningkat

25 Februari 2026
Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

Serap Aspirasi Rakyat, Wagub Surya Pastikan Hasil Reses DPRD Ditindaklanjuti

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

Zakiyuddin Harahap: Pembangunan Kota Harus Prioritaskan Moral dan Masa Depan Generasi Muda

25 Februari 2026
Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

Mayat Anak Laki-laki Ditemukan Tersangkut di Sungai Sei Belawan

25 Februari 2026
Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

Spanduk Sindir Polisi Hebohkan Pengendara di Bundaran Majestik Medan

25 Februari 2026
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

by Ratih
8 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ilustrasi Poligami. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.

Baca Juga

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

Belasan Pesawat Tempur Siluman AS Mendarat di Israel

Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani

Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.

Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.

“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.

Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.

Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.

MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.

Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.

 

Post Views: 425
Tags: AktivisMUINikah SiriPidanaPoligami
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel
HEADLINE

Respons Kasus Eks Kapolres Bima Kota, Polrestabes Medan Gelar Tes Urin Seluruh Personel

25 Februari 2026
Belasan Pesawat Tempur Siluman AS Mendarat di Israel
HEADLINE

Belasan Pesawat Tempur Siluman AS Mendarat di Israel

25 Februari 2026
Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani
HEADLINE

Netanyahu Bentuk Aliansi Baru Libatkan India dan Yunani

25 Februari 2026
Usai Tewasnya Pimpinan Gembong Narkoba ‘El Mencho’ Meksiko Kian Mencekam
HEADLINE

Usai Tewasnya Pimpinan Gembong Narkoba ‘El Mencho’ Meksiko Kian Mencekam

25 Februari 2026
Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan
HEADLINE

Laga Sengit Hadapi Mayweather, Pacquiao Tekad Nodai Rekor Lawan

25 Februari 2026
Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding
HEADLINE

Link Chindo Adidas Versi 2 Ramai Diburu: Ganti Baju Tanpa Sensor Bikin Merinding

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In