• Latest
  • Trending
  • All
Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

9 Oktober 2023
Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

22 Januari 2026
Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

22 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

22 Januari 2026
Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

22 Januari 2026
Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

22 Januari 2026
Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

22 Januari 2026
Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

22 Januari 2026
Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

22 Januari 2026
Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

22 Januari 2026
Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

22 Januari 2026
Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

22 Januari 2026
Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

22 Januari 2026
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

by redaktur1
9 Oktober 2023
in NUSANTARA, POLITIK
Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi

#image_title

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bertempat di gedung dewan, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan, pada Senin (9/10).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis membahas tentang
ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku para wakil rakyat itu.

Baca Juga

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

“Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan
tentang kode etik. Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,”
ucapnya.

Dikatakan, pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin
tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas dewan. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi. Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan, dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Etika berpakaian juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Para anggota DPRD Kota Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri.
“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota,” jelas Abdul. (irw)

Post Views: 73
Tags: dewandprd kota medanDPRD Medanrapat paripurna
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses
NUSANTARA

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

22 Januari 2026
Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan
NUSANTARA

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

22 Januari 2026
Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan
NUSANTARA

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

22 Januari 2026
Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai
NUSANTARA

Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

22 Januari 2026
Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang
NUSANTARA

Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

22 Januari 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas
NUSANTARA

Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas

22 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In