• Latest
  • Trending
  • All
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

5 Desember 2025
Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

26 Februari 2026
Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

26 Februari 2026
Ramadhan Fair XX Resmi Dibuka, Rico Waas: Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota

Ramadhan Fair XX Resmi Dibuka, Rico Waas: Syiar Agama dan Geliat Ekonomi Menyatu di Jantung Kota

26 Februari 2026
Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS

Rico Waas Perkuat Perlindungan Pekerja, 40 Ribu Pekerja Informal Terdaftar BPJS

26 Februari 2026
Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak: Komitmen ‘Zero’ Pelanggaran Harus Diwujudkan Nyata

Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak: Komitmen ‘Zero’ Pelanggaran Harus Diwujudkan Nyata

26 Februari 2026
Bupati Langkat Berbuka Puasa Bersama Jajarannya dan Lepas Tim Safari Ramadan 1447 H

Bupati Langkat Berbuka Puasa Bersama Jajarannya dan Lepas Tim Safari Ramadan 1447 H

26 Februari 2026
Ketua TP PKK Langkat Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

Ketua TP PKK Langkat Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa dan Anak Yatim

26 Februari 2026
PLO: Hamas Bukan Organisasi Teroris, Tolak Pelucutan Senjata

PLO: Hamas Bukan Organisasi Teroris, Tolak Pelucutan Senjata

26 Februari 2026
Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

Spoiler One Piece 1175: Kekuatan Mengerikan Buah Iblis Loki ‘Nidhogg’ 

26 Februari 2026
Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

Epic Comeback, Atalanta Lumat Dortmund 4-1: Raih Tiket 16 Besar Liga Champions

26 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

Pemko Medan Dorong Pembenahan dan Penguatan Usaha RPH

25 Februari 2026
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

by Admin
5 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menetapkan bahwa perbuatan keduanya melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberantas praktik penyimpangan pajak, khususnya terkait penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Praktik tersebut kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara melawan hukum dan merugikan negara.

Direktorat Jenderal Pajak juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Post Views: 197
Tags: DJP Sumut IFaktur PajakFiktifKejaksaanPenerbitantersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

26 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI
HUKUM&KRIMINAL

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

25 Februari 2026
Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Januari-Februari 2026, 1.118 Tersangka Narkoba Diamankan, Sita 179 Kg Sabu

25 Februari 2026
OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok
EKONOMI

OJK Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPR PancaDana ke Kejari Depok

24 Februari 2026
Seorang Guru SD di Sibolga Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
HUKUM&KRIMINAL

Mahasiswi 18 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Nakes Saat Magang di Klinik Percut Sei Tuan

24 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In