• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

17 April 2025
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

21 Agustus 2026
Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli

Cegah Kejahatan, Jatanras Polda Sumut Tingkatkan Patroli

21 Agustus 2026
Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data

Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data

21 Agustus 2026
Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Zakiyuddin Harahap Apresiasi Lomba Domino, Sebut Jadi Wadah Kegiatan Positif Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Apresiasi Lomba Domino, Sebut Jadi Wadah Kegiatan Positif Masyarakat

21 Agustus 2026
Sambut Kemendikdasmen, Bunda PAUD Kota Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

Sambut Kemendikdasmen, Bunda PAUD Kota Medan Dorong Kolaborasi Perkuat Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

21 Agustus 2026
Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

Januari-Juli 2026, Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan, 2.400 Pelaku Diamankan

21 Agustus 2026
Mengenal SMK Negeri 3 Medan, Sekolah Teknik Kimia yang Terus Berinovasi

Mengenal SMK Negeri 3 Medan, Sekolah Teknik Kimia yang Terus Berinovasi

21 Agustus 2026
Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

21 Agustus 2026
Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Bergumul dengan Polisi saat Ditangkap

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Bergumul dengan Polisi saat Ditangkap

21 Agustus 2026
Dua Bandar Diciduk, Polisi Sita 20,35 Gram Sabu Siap Diedarkan di Lubuk Pakam

Dua Bandar Diciduk, Polisi Sita 20,35 Gram Sabu Siap Diedarkan di Lubuk Pakam

21 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

by Zulham
17 April 2025
in EKONOMI, HEADLINE
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

“Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” jelas Khoirul.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Khoirul.(red)

Post Views: 230
Tags: OJKOJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu PrimaPT BPRS Gebu PrimaTingkat Permodalan Bermasalah
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
HEADLINE

Bak Film Aksi, Polrestabes Medan Tabrak Mobil demi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja

21 Agustus 2026
8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!
HEADLINE

8 Bulan Kasus Pencabulan Bocah SD di Dairi Mangkrak: Orang Tua Minta Kapolres dan Kadis PUPR Tegas!

21 Agustus 2026
Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 
EKONOMI

Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Memulai 

21 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut
EKONOMI

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas
EKONOMI

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In