• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

17 April 2025
Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

Polsek Medan Timur Ajak Remaja Jauhi Kenakalan Lewat Dialog Halo Polisi

1 Oktober 2025
Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Kemendagri Diminta Turun Tangan

1 Oktober 2025
BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

1 Oktober 2025
Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

Ihwan Ritonga: Jangan Goreng Isu Plat BL, Pesan Gubernur Disalahartikan

1 Oktober 2025
Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

Tokoh Masyarakat Sebut Kebijakan Bobby Nasution Soal Plat BK/BB Sudah Tepat

1 Oktober 2025
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

Tingkatkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat, Indosat Gelar Fun Walk Bareng INTI

1 Oktober 2025
DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village di Madina, Kejari Periksa Sejumlah Saksi

1 Oktober 2025
Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

Dua Nenek 70 Tahun Dilaporkan Aniaya Keponakan, Diduga Laporan Palsu oleh Oknum Bhayangkari

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

by Zulham
17 April 2025
in EKONOMI, HEADLINE
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca Juga

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

“Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” jelas Khoirul.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Khoirul.(red)

Post Views: 68
Tags: OJKOJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu PrimaPT BPRS Gebu PrimaTingkat Permodalan Bermasalah
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg
EKONOMI

BULOG Sumut Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500 per Kg

1 Oktober 2025
Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen
EKONOMI

Miris Sekali!, Ekonomi Sumut Tumbuh 4.69 Persen Tetapi Inflasinya 5.3 Persen

1 Oktober 2025
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”
EKONOMI

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, ” BRI BO Panyabungan Terus Mendorong Inklusi Keuangan Memberdayakan UMKM”

1 Oktober 2025
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan
HEADLINE

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orang, 36 Calon PMI Ilegal Diamankan

1 Oktober 2025
PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
EKONOMI

PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

30 September 2025
22 Tahun Menjadi AMT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Gunarto: Mengantar BBM adalah Pengabdian, Bukan Sekadar Pekerjaan
EKONOMI

22 Tahun Menjadi AMT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Gunarto: Mengantar BBM adalah Pengabdian, Bukan Sekadar Pekerjaan

30 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In