LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Praktik kencing minyak CPO (Crude Palm Oil) semakin hari semakin menjadi – jadi di wilayah jalan lintas Banda Aceh -Medan persisnya di wilayah Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Mereka memaksa para sopir truk tangki minyak CPO yang berasal dari wilayah Besitang dan Aceh untuk masuk ke dalam gudang dan kemudian kencing (membuang-red) ke lokasi tersebut, Selasa (3/3/2025).
“Gudang di wilayah jalan lintas Banda Aceh -Medan Desa Cempa Kecamatan Hinai yang tak jauh dari Rumah Makan Penembahan itu tempat pengepul minyak CPO. Mereka memaksa para sopir truk tangki CPO yang berasal dari wilayah Aceh untuk membelokan truk nya masuk ke dalam gudang dan kemudian kencing,” kata salah satu sumber yang juga di sekitar lokasi gudang.
Gudang tersebut diduga dikelola oleh berinisial IAN,dari Investigasi tim awak media ke lokasi gudang kencing sekaligus tempat diduga pengoplosan CPO tersebut, nampak IAN bersama beberapa orang pria sedang bekerja.
Mereka terlibat sedang mengecek CPO pada sejumlah tedmon. Ada juga beberapa yang sedang menyedot/menampung CPO dari salah satu mobil tangiki yang terparkir di areal gudang CPO ilegal tersebut.
Namun beberapa orang di lokasi gudang tersebut berdalih bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja di gudang CPO ilegal tersebut. “Kalau aku cuman pekerja, siapa datang kita kasih,” katanya,
Beberapa perkerja pun terkesan mengelak dan tak mau banyak buka mulut soal sosok bos pemodal dibelakangnya. Dia hanya bilang bahwa dirinya hanya pekerja.
Disinggung soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk CPO tersebut dijual kembali, dia pun tak mau bicara banyak. Disinggung soal kegiatan ilegal yang mereka kerjakan, dia pun lagi-lagi berdalih bahwa mereka hanya pekerja di lokasi tersebut.
Semua pengakuan atau seolah jadi bukti bahwa aktivitas pergudangan CPO ilegal di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh -Medan Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tersebut sudah terkoordinasi secara terstruktur dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi.
Padahal bisnis kotor ini jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang. Berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya IAN ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dapat dikategorikan dengan kejahatan penadahan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah. (Tim)



























