• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

4 Februari 2025
Polres Palas Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

Polres Palas Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

28 November 2025
Kapolsek Pancur Batu Turun Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Kapolsek Pancur Batu Turun Evakuasi Warga Terdampak Banjir

28 November 2025
Bencana di Sumatera Utara, 62 Meninggal Dunia

Bencana di Sumatera Utara, 62 Meninggal Dunia

28 November 2025
Wujud CSR, BRI Panyabungan Beri Bantuan Ambulans kepada Yayasan Mentari Muda

Wujud CSR, BRI Panyabungan Beri Bantuan Ambulans kepada Yayasan Mentari Muda

28 November 2025
Dampak Hujan Berkelanjutan,Personel Satlantas Polres Sergai Berjibaku Memotong Pohon Tumbang di Jalinsum

Dampak Hujan Berkelanjutan,Personel Satlantas Polres Sergai Berjibaku Memotong Pohon Tumbang di Jalinsum

28 November 2025
Cuaca Ekstrem, RS Adam Malik Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Normal

Cuaca Ekstrem, RS Adam Malik Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Normal

28 November 2025
Warga Milih Ngungsi ke Hotel Akibat Banjir Genangi Medan

Warga Milih Ngungsi ke Hotel Akibat Banjir Genangi Medan

28 November 2025
Video Full 2 Jam Inara Rusli Hubungan Intim dengan Insanul Fahmi: Nama Virgoun Terseret 

Video Full 2 Jam Inara Rusli Hubungan Intim dengan Insanul Fahmi: Nama Virgoun Terseret 

28 November 2025
Kalender Jawa 25 November 2025: Cek Makna Weton dan Wataknya! 

Kalender Jawa 28 November 2025, Weton Jumat Wage Miliki Simpati yang Tinggi

28 November 2025
Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 November 2025: Rebut Ribuan Diamond!

Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 November 2025: Rebut Ribuan Diamond!

28 November 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 28 November 2025

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 28 November 2025

28 November 2025
Portugal Juarai Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Austria 1-0: Torehkan Sejarah Baru

Portugal Juarai Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Austria 1-0: Torehkan Sejarah Baru

28 November 2025
Jumat, November 28, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam

by redaksi3
4 Februari 2025
in HUKRIM
Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024. Dimana putusan kasasi itu, lanjut dia, MA membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp 241 juta terhadap korban Selamat Ilham Dani.

Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana Mujiono, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Diketahui majelis hakim PN Lubuk Pakam diketuai Rina Lestari Br Sembiring menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terpidana Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terpidana Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Menurut hakim, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juni 2024.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.

“Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.

Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.

“Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.

Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp 290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp 45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.

Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 241 juta.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp 113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.

Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.

Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.

“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 241 juta lebih,” ujar Rahmaniar Tarigan. (RED)

Post Views: 128
Tags: eksekusiKejari Deli SerdangLapaspakamPenipuan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In