• Latest
  • Trending
  • All
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

17 Januari 2025
Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

Gubernur BI Mundur, IHSG Dan Rupiah Melemah

27 Juli 2026
Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

Muslim Harahap Terima Ucapan Terima Kasih untuk Walikota Medan

26 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

26 Juli 2026
Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

26 Juli 2026
Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

Matangkan Persiapan Rakercab Perdana JMSI Tabagsel, Panitia Tinjau Lokasi Acara di Tapsel

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

by redaksi3
17 Januari 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Terbit Rencana Akan Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Foto : Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi berbau suap kader Partai Golkar tersebut.

Baca Juga

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

“Pimpinan telah menunjuk pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis bu Nani Sukmawati dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Majelis hakim dimaksud juga diinformasikan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pembacaan dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2025) mendatang.

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online alias SIPP PN Medan, berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1/2025) lalu.

Diketahui, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan peran sejumlah kepala dinas (kadis), Terbit Rencana Perangin-angin didakwa menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.

Antara lain pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman. (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Oktober 2022 lalu, majelis hakim Tipikor diketuai Djuyamto menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angint telah terbukti bersalah menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat.

Dia pun diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 5 bulan.

Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pria kelahiran Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Perkaranya kini di tahapan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Perkara suap bekas orang pertama di Pemkab Langkat tersebut terungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta. (RED)

 

Post Views: 290
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya
HEADLINE

Kalah dari Port FC, PSMS Bidik Kebangkitan Kontra Persebaya

27 Juli 2026
KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas
EKONOMI

KKSU 2026 Bukukan Transaksi Rp105 Miliar, Sinergi Bank Indonesia dan Pemprov Sumut Dorong UMKM Naik Kelas

26 Juli 2026
Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij
HEADLINE

Israel Bombardir dan Ratakan Masjid di Kamp Pengungsi Bureij

26 Juli 2026
Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran
HEADLINE

Trump Ancam China dan Rusia Jika Persenjatai Iran

26 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan
HEADLINE

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak
HEADLINE

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In