• Latest
  • Trending
  • All
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

17 Januari 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi TMS, Harapan Baru untuk Pemulihan Pasien Neurologi

24 April 2026
Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

Pemkab Karo Lepas Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Masjid Agung Kabanjahe

24 April 2026
Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

24 April 2026
Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

Kapolda Sumut Yakin Personel Sispamkota Mampu Amankan Kota Medan 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

Memutus Sunyi di Pantai Cermin, Perempuan Didorong Pahami Hak Kesehatan Reproduksi

24 April 2026
PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau Sembilan

24 April 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

Gaji PPPK Paruh Waktu di Karo Kini Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

24 April 2026
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Bantaran Rel Gaharu

24 April 2026
Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

Tekan Aksi Begal, Medan Deli Perkuat Trantibum dan Poskamling

24 April 2026
Jumat, April 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

by Yunsigar
17 Januari 2025
in HEADLINE
Kemenag Tetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Penyerahan SK LKSPWU BTPN Syariah (Foto : KemenagRI/dok)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BTPN Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Ini merupakan LKSPWU ke-51.

Surat Keputusan LKSPWU diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan BTPN Syariah. Waryono mengapresiasi kesiapan BTPN Syariah bergabung dalam ekosistem pengelolaan wakaf uang di Indonesia.

Baca Juga

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025) seperti dilansir dari laman Kemenag RI.

Waryono menjelaskan tugas dan kewajiban LKSPWU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2006, Pasal 25. Tugas tersebut meliputi:

1. Mengumumkan kepada publik keberadaannya sebagai LKSPWU.

2. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.

3. Menerima wakaf uang secara tunai dari wakif atas nama nazhir. Mr

4. Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazhir yang ditunjuk wakif.

5. Menerima pernyataan kehendak wakif dalam formulir yang disediakan.

6. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang, menyerahkan sertifikat kepada wakif, serta memberikan tembusannya kepada nazhir.

7. Mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama nazhir.

“Kami telah menyiapkan sistem pelaporan wakaf uang melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak) agar pelaporan lebih mudah dan profesional. Kami juga bekerja sama dengan Bappenas menggunakan data Regsosek untuk memastikan penyaluran zakat dan wakaf lebih tepat sasaran dan terukur,” ujar Waryono.

Ia menegaskan pentingnya penyaluran zakat dan wakaf yang transparan dan akuntabel agar kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan diakui oleh negara. “Dengan pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap zakat dan wakaf semakin meningkat,” tutupnya.

Direksi BTPN Syariah, Dewi Nuzulianti, menyatakan komitmen lembaganya untuk menjalankan amanah sebagai LKSPWU. “Amanah ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Dewi.

Ia juga menyampaikan harapannya agar dukungan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem wakaf nasional. “Kami akan terus berkontribusi dalam membangun wakaf di Indonesia,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, BTPN Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (KemenagRI)

 

Post Views: 122
Tags: BTPN SyariahKemenagLembaga Keuangan SyariahpenerimaWakaf Uang
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 
HEADLINE

Hadapi Adhyaksa, PSMS Bakal Jadi Penentu Nasib Tim Lain di Liga 2 

24 April 2026
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan
HEADLINE

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Malaysia, Prioritaskan Kelompok Rentan

24 April 2026
Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu
HEADLINE

Israel-Lebanon Perpanjang Gencatan Senjata Tiga Minggu

24 April 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 
HEADLINE

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 

23 April 2026
Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza
HEADLINE

Indonesia Kecam Pemasangan Spanduk “Risinfg Lion” Oleh Israel di Reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza

23 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In