• Latest
  • Trending
  • All
Polres Langkat Bubarkan Kegiatan Gestrek Motor Cross Tanpa Izin

Polres Langkat Bubarkan Kegiatan Gestrek Motor Cross Tanpa Izin

29 Desember 2024
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

31 Juli 2026
Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pojok PBB Bapenda Medan Himpun Rp893 Juta di CFD Medan

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pojok PBB Bapenda Medan Himpun Rp893 Juta di CFD Medan

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim

Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim

31 Juli 2026
Masih 6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti

Masih 6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti

31 Juli 2026
Diduga Kelalaian Oknum Dosen,  Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

Diduga Kelalaian Oknum Dosen, Mahasiswa Magister RPL UNPAB Keluhkan Tertundanya Sidang dan Wisuda

30 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Langkat Bubarkan Kegiatan Gestrek Motor Cross Tanpa Izin

by Yunsigar
29 Desember 2024
in HUKRIM
Polres Langkat Bubarkan Kegiatan Gestrek Motor Cross Tanpa Izin
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo memimpin langsung pelarangan kegiatan Gestrek Motor Cross tanpa izin di Dusun II Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (29/12/2024)

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.

Baca Juga

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaksanaan kegiatan Gestrek Motor Cross yang rencananya digelar di lokasi tersebut dibatalkan secara tegas.

Kapolres bersama tim gabungan yang melibatkan 105 personel Polres Langkat, 100 personel Brimob Polda Sumut, 105 personel Dit Samapta Polda Sumut, 30 personel TNI AD, dan 30 personel Sat Pol PP Kabupaten Langkat, memulai upaya pembongkaran fasilitas yang disiapkan untuk kegiatan tersebut.

Dukungan alat berat berupa excavator dari Perkebunan LNK turut dikerahkan untuk meratakan trek lintasan yang digunakan dalam acara ini. Pada pukul 11.00 WIB, proses perataan selesai, dan pukul 13.00 WIB, lokasi dinyatakan bersih dari aktivitas Gestrek Motor Cross.

Pelarangan ini juga diikuti dari sejumlah pejabat Polres Langkat, di antaranya Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting, Kasat Samapta AKP Adi Haryono, dan Kapolsek Kuala AKP R. Panjaitan.

Konsolidasi dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, dan seluruh personel yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing. Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif dan terkendali.

Kapolres menegaskan, kegiatan tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara tanpa izin resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya. (Lkt)

Post Views: 270
Tags: Bubarkan. Gestrek Motor CrossPolres langkatTanpa Izin
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In