• Latest
  • Trending
  • All
Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

28 April 2023
LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

LSM BITRA Indonesia Audiensi ke DPRD Langkat, Dorong Pembangunan Irigasi di Secanggang

8 Oktober 2026
Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

Spoiler One Piece 1195: Lanjutan Pertarungan Sengit Sanji vs Killingham

8 Oktober 2026
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Haru

8 Oktober 2026
Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

Ketua MUI dan AN-PP Desak Hukuman Tegas Terdakwa Narkoba

8 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

by Ratih
28 April 2023
in PERISTIWA
Hadiri Paripurna, Berikut Jawaban Syah Afandin atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat
FacebookWhatsappTelegram
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

LANGKAT (HARIANSTAR.COM)  – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Mendengarkan Jawaban Bupati Langkat atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Langkat. 

Kemudian paripurna dilanjutkan dengan tanggapan / jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Insentif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis 27 April 2023.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana PA. 

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat, diantaranya sebagai berikut :

 1. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi BPI, Golkar, Gerindra, Nasdem, keadilan pembangunan dan kebangsaan (KPK) terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Syah Afandin sependapat dengan pandangan umum fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. 

Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. 

“Kami sependapat dengan pandangan umum fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini diharamkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Langkat terutama bangunan yang ditelantarkan serta gedung yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh,” sebutnya. 

 2. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi PAN, GOLKAR, NASDEM, GERINDRA, DAN BPI, atas Ranperda Rencana Tata Ruang  wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023-2043

Untuk rencana detail tata ruang ( RDTR) di Kabupaten Langkat Dinas PUPR sudah melaksanakan 24 RDTR  tetapi mengalami kendala karena perubahan substansi aturan sehingga harus mengulang kembali kelengkapan data untuk pengesahan RDTR yang telah disusun dan perubahan syarat dalam penetapan peta dasar dari BIG Tahun ini RDTR yang menjadi prioritas adalah RDTR perkotaan Stabat, RDTR Tanjung Pura, RDTR Brandan, dan RDTR Perkotaan Kuala. 

“Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya,” ujar Syah Afandin. 

 3 Tanggapan dan Jawaban atas padangan Fraksi PAN dan GOLKAR terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Di dalam pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. 

Berdasarkan pasal 15 UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat game tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya pemerintah daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan. 

Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada pemerintah daerah melalui bagi hukum untuk mencarikan danamon dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum. 

 4. Tanggapan dan jawaban atas pandangan fraksi Golkar terhadap Ranperda pajak dan Retribusi Daerah

Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25% di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti OPSEN PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025

 5. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, KPK, DEMOKRAT, GERINDRA, dan GOLKAR, atas Ranperda tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan. 

Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan pemerintah daerah akan melaksanakan tahapan mengkaji kebutuhan masyarakat kemudian melaksanakan perencanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang selaras dengan program prioritas Pembangunan Daerah dan akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. 

Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat memiliki manfaat yang signifikan bagi semua pihak baik perusahaan pemerintah daerah maupun masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bappeda kabupaten Langkat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Langkat serta menghasilkan penerima manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta sesuai dengan program prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat. 

6. Tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi, BPI, KPK, GERINDRA, dan GOLKAR atas Ranperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

Dengan direvisinya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Jalan tentunya menjadi payung hukum yang jelas guna mengatur dan menetapkan kendaraan-kendaraan yang over dimensi, over loading (Odol) atau  over tonese di jalan-jalan Kabupaten Langkat hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan di jalan ini Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan akan lebih berkomitmen dalam menerapkan amanat Perda tentang penyelenggaraan jalanan ini agar penyelenggaraan jalan di Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi dan kondisi infrastruktur yang dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan. 

Selanjutnya, Syah Afandin mengucapkan Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik yang telah diberikan oleh pihak Legislatif Khususnya, maupun Elemen masyarakat pada umumnya. “Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mengemban tugas dan tanggung jawab guna memberhasilkan pembangunan di daerah kabupaten Langkat yang kita cintai ini,” ucapnya. 

Turut Hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, SE, Para wakil ketua DPRD Langkat, Sekretaris  Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, Seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, mewakili Kapolres Langkat dan Dandim 02/03 Langkat, serta seluruh camat Kabupaten Langkat. (Dr)

Post Views: 142
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In