• Latest
  • Trending
  • All

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

4 Mei 2023
OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

17 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

17 Agustus 2026
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

16 Agustus 2026
Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

16 Agustus 2026
Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

16 Agustus 2026
Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

16 Agustus 2026
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

16 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

16 Agustus 2026
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Divonis 5,5 Tahun Penjara

by Ratih
4 Mei 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/5/2023) petang.

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada kejari Sergai dihadiri Lusiana Siregar.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai As’ad.

Yakni turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000 terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan. 

Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 memang ada melakukan pengecekan kerusakan lahan kelompok tani (poktan), namun secara sampling dan melakukan klaim asuransi beraroma penggelembungan dana alias markup. 

Parlindungan Nasution seharusnya bersama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan – Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) seharusnya melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.

Oleh karenanya, warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apaka banding atau menerima putusan yang baru dibacakan.

“Pikir-pikir. Kita lebih dulu melaporkan perkembangan sidangnya ke Pimpinan,” kata JPU Luciana Siregar.

Vonis As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Imam Darmono sebelumnya menuntut Parlindungan Nasution agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp764.600.000 subsidair 3 tahun penjara.

JPU M Akbar Sirait menjerat terdakwa Parlindungan Nasution melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Yuhda Hartas selaku Survey Klaim AUTP dan Administrasi Survey AUTP pada PT Jasindo di Cabang Medan (berkas terpisah). 

Serta saksi Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Jasindo di   Cabang Medan (juga berkas terpisah). Peristiwa pidananya kurun waktu antara Januari 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 bertempat di Kantor Distan Kabupaten Sergai, Kecamatan Seirampah terkait pengajuan klaim asuransi poktan bukan berdasarkan fakta sebenarnya. 

Klaim asuransi bagi para poktan menyusul adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Asuransi Jasindo dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di tahun 2020 lalu.   

Bahwa kriteria peserta AUTP antara lain para petani tergabung dalam poktan, petani memiliki lahan maupun penggarap sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 ha / per pendaftaran per musim tanam (mt).

Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang diutamakan adalah para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sarpras, Saprodi dan lainnya. Belakangan terungkap pengajuan klaim kerusakan lahan para poktan, tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan beraroma markup. (red)

Post Views: 151
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In