• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Mati

27 September 2024
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Mati

by Yunsigar
27 September 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Divonis Mati
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis mati terhadap Francesco Ray Lumban Gaol (35), seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi.

Warga Komplek Rivera Blok B No. 19 Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (26/9/2024) petang.

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama berdampak runtuhnya generasi muda. Sedangkan, keadaan yang meringankan nihil.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Francesco dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Perkaranya berawal pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menerima pil ekstasi.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenalnya dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi di dekat SPBU tersebut.

Selanjutnya, terdakwa pun pergi menuju SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat terdakwa berada di dekat SPBU Flamboyan, datang 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa sebuah tas yang berisikan pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah diperiksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Kemudian, pada Kamis (25/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB ketika terdakwa berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk tidur di rumah kontrakan tersebut dan terdakwa pum mengiyakannya.

Selanjutnya, pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa pergi menuju ke Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang untuk menunggu orang yang akan mengantarkan narkoba di sebuah warkop pinggir jalan.

Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang yang tak dikenal atas suruhan Lundu Silitonga dengan kode Nokia dan menanyakan posisi terdakwa. Lalu, sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh orang yang tak dikenal tersebut dan menyuruhnya untuk pergi ke Simpang Melati.

Terdakwa kemudian pun pergi ke lokasi yang diperintahkan itu dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa berhenti di dekat Showroom Toyota dan kemudian datang 1 unit mobil Avanza berwarna putih mendekati terdakwa dan keluar seseorang yang menyerahkan 2 buah tas berisi sabu kepada terdakwa.

Setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pergi menuju ke rumah kontrakan untuk menyimpan barang haram itu lagi. Selanjutnya, terdakwa menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa menghitung dan memeriksa kondisi sabu-sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh Lundu Silitonga dan menyuruhnya untuk menyiapkan 2 bungkus sabu-sabu untuk diserahkan atau diantarkan kepada seseorang.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang tersebut dan sepakat untuk bertemu di Jalan Bunga Terompet. Kemudian, Lundu Silitonga datang ke kontrakan menjemput terdakwa untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jalan Bunga Terompet. Setelah itu, terdakwa kembali ke kontrakan sedangkan Lundu Silitonga pergi meninggalkan terdakwa.

Kemudian, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari informan bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.

Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB ketika terdakwa berada di warkop yang berada di Jalan Flamboyan, terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga dan memberikan nomor handphone petugas dan kode A822.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah kontrakan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa mengambil 1 bungkus sabu-sabu dan disimpan di dalam paper bag.

Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Simpang Melati dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dengan membawa 1 bungkus sabu tersebut dan sekira pukul 19.00 WIB, petugas dengan terdakwa bertemu.

Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah ditangkap, petugas pun menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut. (Red)

Post Views: 379
Tags: 14.431 Butir EkstasiDivonis MatiKurir 28 Kg Sabu
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat
HEADLINE

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza
HEADLINE

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia
EKONOMI

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 
HEADLINE

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In