• Latest
  • Trending
  • All

Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

15 Mei 2023
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

Aljerin Pamerkan 100 Arsip Sejarah Lukisan dan Foto: Rekam Jejak Kedekatan Jerman-Indonesia 

16 Februari 2026
Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

Peresmian Kantor Cabang PT Aman Haromain Travel : Layanan Umrohnya Lebih Nyaman Menuju Baitullah

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

by Ratih
15 Mei 2023
in NASIONAL, NUSANTARA
FacebookWhatsappTelegram


MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan ahli TPPU Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apin  bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang. 

Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa. 

“Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya,” sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and partner selaku penasehat hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan perjudian online dan TPPU untuk diminta pendapatnya. 

Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli didepan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan. 

Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.

“Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan,” jelas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum.

Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan. 

Menjawab pertanyaan penuntut umum, ahli pun menegaskan mengenai uang sewa senilai Rp1 milliar berasal dari perjudian yang kemudian digunakan membayarkan agunan atau hak pertanggungan di Bank, ini juga harus dibuktikan. 

Menurutnya, sewa menyewa lahan atau bangunan adalah hal yang wajar saja karena sudah ada kesepakatan. Tentunya berbeda makna bila penuntut umum dalam dakwaan menyebut sebagai penyedia tempat dan menerima fee harus dibuktikan dulu. 

“Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee,” ujarnya. 

Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali pakar hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa itu kewenangan majelis hakim dan bukan penuntut umum. 

Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan. 

Usai memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/05/23). 

Diluar persidangan, Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan sepakat dengan ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan APIN BK. 

Bahkan lanjut Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat. 

“Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dibuktikan,” ujarnya. 

Diakhir keterangan persnya, Landen meminta penuntut umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada majelis hakim memutuskan secara berkeadilan. (lin)

Post Views: 68
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini
HEADLINE

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu
NUSANTARA

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS
HEADLINE

Prabowo Hadiri KTT Perdana Board of Peace di AS

16 Februari 2026
Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa
NUSANTARA

Kajari Karo Hadiri Sosialisasi Jaga Desa Perkuat Sinergi Pengawasan Dana Desa

16 Februari 2026
Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan
NUSANTARA

Bupati Langkat Salurkan ZIS Baznas 2026, Siswa dan Guru Ngaji Terdampak Banjir Terima Bantuan

16 Februari 2026
Tingkatkan Keimanan, BRI Panyabungan Istiqomah Adakan Pengajian Rutin Setiap Jumat
NUSANTARA

Tingkatkan Keimanan, BRI Panyabungan Istiqomah Adakan Pengajian Rutin Setiap Jumat

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In