• Latest
  • Trending
  • All
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

27 April 2024
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

Pojok Pajak Bapenda Medan Himpun Penerimaan PBB Rp2,53 Miliar

1 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto, dari BNN Menuju Kursi Kapolri

1 Oktober 2026
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah

by redaktur1
27 April 2024
in POLITIK
Soal Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Sampah Naik 500 Persen, Ini Pendapat Dedy Aksyari Nasution dan Afif Abdillah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rencana kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga yang hampir mencapai 500 persen jadi perbincangan hangat banyak pihak, bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga di kalangan legislatif Medan selaku pembuat Perda. Perda Retribusi Sampah Rumah Tangga No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Perda tersebut dianggap sangat memberatkan warga masyarakat dengan kenaikan fantastis.

Kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah (Partai NasDem) membenarkan telah keluarnya retribusi baru termasuk retribusi sampah. Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024, penetapannya berdasarkan klasifikasi rumah tempat tinggal di pusat kota dan pinggiran kota. Adapun besaran uang sampah disebutkan berdasarkan tipe rumah, retribusi terbesar Rp 148.225 per bulan. Padahal sebelumnya retribusi sampah di Kota Medan paling tinggi Rp 25.000. Sehingga ada kenaikan sebesar 592,9 persen untuk retribusi.

Baca Juga

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

Namun, belakangan, Afif Abdillah mengatakan akan melakukan revisi Perda tersebut dalam minggu depan. Ketua DPD NasDem Kota Medan ini mengaku terkait Perda, sudah membahas nya dengan Ketua DPRD Kota Medan.

“Kita akan dorong melalui Bapemperda agar di lakukan revisi agar secepatnya bisa di bahas mengenai perda pajakpajak, ” sebut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.

Menurutnya, semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait. Afif juga menyebutkan, sebagai informasi di antara sekian banyak permintaan dari Legislatif untuk di masukkan ke dalam perda hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin, selain itu semua berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait pajak dan retribusi.

“Iya, kita akan ajukan usul inisiatif DPRD untuk revisi Perda sekaligus merubah beberapa poin di dalam Perda. Banyak masukkan dari Legislatif yang tidak masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi No. 1 Tahun 2024. Sementara itu, Perda Pengelolaan Persampahan, sudah kita Paripurna kan usulannya kemarin. Harusnya dalam waktu dekat sudah bisa di buat pansusnya. Sepertinya akan banyak yang di revisi itu, “bilang Afif.

Berbeda dengan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution (Partai Gerindra). Saat dikonfirmasi media melalui chat WA, Deddy malah menanyakan dasar apa Perda yang baru dibuat kemudian dilakukan revisi.

” Yang perlu ditanyakan kenapa harus di revisi sedangkan, Perda baru saja dikeluarkan. Suatu Perda dapat dibatalkan karena 3 (tiga) sebab, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Evaluator Perda, yakni Menteri dan Gubernur, akan menggunakan ketiga poin tersebut sebagai instrumen untuk menilai batal tidaknya suatu Perda, “ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Menurut Deddy Aksyari Nasution lagi, semua sudah dilaksanakan dan disetujui pada Paripurna. “Namun, jika melakukan revisi atas dasar apa, dan mengapa?.

Hal ini diungkapkan Deddy, karena saat melakukan revisi atas Perda yang telah dikeluarkan ada langkah langkah menyusun peraturan daerah Perda.

Disebutkan, dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.

“Makanya, saya pertanyaan lagi, kenapa dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai. Mungkin ini harus dijelaskan oleh Ketua Pansus, ” terang Deddy Aksyari.

Sementara itu, Wong Chun Sen Tarigan, anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Pada Pasal 1 ayat 7 dan 8 pembayaran retribusi sampah masih wewenang Dinas Kebersihan Kota Medan, bukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

”Harusnya perdanya dulu di robah baru retribusi bisa di kutip DLH, “tulis Wong Chun Sen dari WhatsApp pribadinya. (*/irw)

Post Views: 144
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan
POLITIK

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu
POLITIK

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal
POLITIK

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap
NUSANTARA

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In