MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rencana kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga yang hampir mencapai 500 persen jadi perbincangan hangat banyak pihak, bukan hanya dari kalangan masyarakat, namun juga di kalangan legislatif Medan selaku pembuat Perda. Perda Retribusi Sampah Rumah Tangga No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024 pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Perda tersebut dianggap sangat memberatkan warga masyarakat dengan kenaikan fantastis.
Kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024), Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah (Partai NasDem) membenarkan telah keluarnya retribusi baru termasuk retribusi sampah. Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024, penetapannya berdasarkan klasifikasi rumah tempat tinggal di pusat kota dan pinggiran kota. Adapun besaran uang sampah disebutkan berdasarkan tipe rumah, retribusi terbesar Rp 148.225 per bulan. Padahal sebelumnya retribusi sampah di Kota Medan paling tinggi Rp 25.000. Sehingga ada kenaikan sebesar 592,9 persen untuk retribusi.
Namun, belakangan, Afif Abdillah mengatakan akan melakukan revisi Perda tersebut dalam minggu depan. Ketua DPD NasDem Kota Medan ini mengaku terkait Perda, sudah membahas nya dengan Ketua DPRD Kota Medan.
“Kita akan dorong melalui Bapemperda agar di lakukan revisi agar secepatnya bisa di bahas mengenai perda pajakpajak, ” sebut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.
Menurutnya, semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait. Afif juga menyebutkan, sebagai informasi di antara sekian banyak permintaan dari Legislatif untuk di masukkan ke dalam perda hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin, selain itu semua berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait pajak dan retribusi.
“Iya, kita akan ajukan usul inisiatif DPRD untuk revisi Perda sekaligus merubah beberapa poin di dalam Perda. Banyak masukkan dari Legislatif yang tidak masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi No. 1 Tahun 2024. Sementara itu, Perda Pengelolaan Persampahan, sudah kita Paripurna kan usulannya kemarin. Harusnya dalam waktu dekat sudah bisa di buat pansusnya. Sepertinya akan banyak yang di revisi itu, “bilang Afif.
Berbeda dengan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Deddy Aksyari Nasution (Partai Gerindra). Saat dikonfirmasi media melalui chat WA, Deddy malah menanyakan dasar apa Perda yang baru dibuat kemudian dilakukan revisi.
” Yang perlu ditanyakan kenapa harus di revisi sedangkan, Perda baru saja dikeluarkan. Suatu Perda dapat dibatalkan karena 3 (tiga) sebab, yaitu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PUU) yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan. Evaluator Perda, yakni Menteri dan Gubernur, akan menggunakan ketiga poin tersebut sebagai instrumen untuk menilai batal tidaknya suatu Perda, “ujar Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan.
Menurut Deddy Aksyari Nasution lagi, semua sudah dilaksanakan dan disetujui pada Paripurna. “Namun, jika melakukan revisi atas dasar apa, dan mengapa?.
Hal ini diungkapkan Deddy, karena saat melakukan revisi atas Perda yang telah dikeluarkan ada langkah langkah menyusun peraturan daerah Perda.
Disebutkan, dalam pembentukan peraturan daerah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu: (1) tahapan perencanaan; (2) tahapan penyusunan; (3) tahapan pembahasan; (4) tahapan pengesahan atau penetapan, (5) tahapan pengundangan, dan (6) tahapan penyebarluasan.
“Makanya, saya pertanyaan lagi, kenapa dilakukan revisi. Padahal Perda baru selesai. Mungkin ini harus dijelaskan oleh Ketua Pansus, ” terang Deddy Aksyari.
Sementara itu, Wong Chun Sen Tarigan, anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan mengatakan, sesuai Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Pada Pasal 1 ayat 7 dan 8 pembayaran retribusi sampah masih wewenang Dinas Kebersihan Kota Medan, bukan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
”Harusnya perdanya dulu di robah baru retribusi bisa di kutip DLH, “tulis Wong Chun Sen dari WhatsApp pribadinya. (*/irw)


























