![]() |
| Kabid Propam Polda Kombes Pol Dudung Adijono |
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Bidang Propam Polda Sumut tidak dapat memfaktakan 9 personel Ditresnarkoba Polda terbukti melakukan penggelapan 12 Kg barang bukti sabu-sabu.
Hanya saja, ke 9 petugas tersebut melakukan pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap M Yakub, pemilik 20 kg sabu.
Itu terkuak setelah 9 anggota Polda Sumut dilaporkan Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba ke Divisi Propam Mabes Polri pada 6 Mei 2023. Propam Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kita mengambil keterangan Yakub. Jadi, ini hanya asumsi seorang Yakub yang memberi penjelasan berubah-rubah,” sebut Kabid Propam Polda Kombes Pol Dudung Adijono, Selasa (27/6/2023) sore.
Dudung menyebut, saat pemeriksaan, Yakub selalu memberikan keterangan yang berubah.
“Di Polda Yakub mengatakan barang bukti sabunya seberat 12 Kg, tapi saat penyerahan tahap dua kejaksaan ngomongnya 32 Kg. Kemudian Jaksa memastikan lagi kepada Yakub berapa sebenarnya barang buktinya, 20 Kg tetap,” sebut.
Kenyataan itu membuat keraguan terhadap keterangan tersangka narkoba jenis sabu itu.
“Kenapa di BAP Polda tidak disebutkan. Makanya hasil pemeriksaan dari pengacaranya juga berubah-berubah,” kata Dudung.
Atas dasar ini, 9 personel itu tidak bisa terfaktakan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 Kg. “Kesimpulannya tidak terfaktakan anggota melakukan penggelapan barang bukti,” tegasnya.
Tapi, dia menambahkan, ada pelanggaran SOP yang dilakukan personel tersebut saat melakukan penangkapan terhadap Yakub pada 30 Maret 2023 lalu.
“Kalau pelanggaran SOP memang ada, tapi anggota yang melakukan penggelapan narkoba belum bisa terfaktakan,” imbuhnya.
Pelanggaran SOP itu, lanjutnya, personel tidak menghitung barang bukti di lokasi penangkapan. “Perhitungan dilakukan di luar TKP, tapi tetap disaksikan si Yakub juga dengan jumlah sabu-sabu 20 Kg,” pungkas Dudung. (red)


























