• Latest
  • Trending
  • All
Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

23 Maret 2024
Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

Kasus Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Dapat Atensi Komnas PA: Kita Surati Polres!

20 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut

20 Agustus 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

20 Agustus 2026
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut

by Abi
23 Maret 2024
in PERISTIWA
Kanwil DJP Sumut I Bersama Polda Sumut Serahkan Tersangka DRS Bersama BB ke Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kembali membuahkan hasil dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai pada hari Kamis ( 21 Maret 2024).

Baca Juga

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

Tersangka dalam kasus ini adalah Wajib Pajak dengan inisial DRS, selaku direktur PT SDR yang beralamat di Binjai. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3.941.769.175.

Modus perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PT SDR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Dalam melaksanakan usahanya, PT SDR diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015.

Atas perbuatan Wajib Pajak tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Adapun proses penegakan hukum dimaksud dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai ditingkatkan kepada Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.

Dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21), maka proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), sebagaimana kegiatan yang disampaikan di atas.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka selanjutnya dapat dilakukan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan oeh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya Wajib Pajak, diminta untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya”, jelas Arridel Mindra.

Perlu diketahui, untuk menggugurkan status tersangka, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai Pasal 44B UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Lebih lanjut Arridel menyampaikan, sampai dengan 21 Maret 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp4.698.703.365.748,- atau sebesar 15,38 persen dari target.

“Untuk itu, mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk pencapaian target penerimaan tahun ini,” tutur Arridel.

Diingatkan pula kepada seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, lebih mudah menggunakan e-filing, yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

“Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan, seperti Manhattan Times Square, Plaza Medan Fair, Center Point Mall, Deli Park Mall, Sun Plaza, Brastagi Supermarket Tiara, Suzuya Tanjung Morawa, dan Binjai Super Mall,” pungkas Arridel.(red)

Post Views: 133
Tags: Kanwil DJP Sumut Ikasus pidana perpajakanKejaksaan Tinggi Sumatera Utarapenyerahan tersangka dan barang buktiPolda Sumut
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2
PERISTIWA

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih
KESEHATAN

Sempat Dirujuk ke Medan, Siswi Korban MBG Berastagi Kini Pulih

18 Agustus 2026
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar dalam Kemasan Permen Aksara Cina

18 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
PERISTIWA

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap
PERISTIWA

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In