• Latest
  • Trending
  • All
Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

29 Februari 2024
Bupati Karo Serahkan Bantuan untuk 166 Korban Banjir Bandang di Lau Baleng

Bupati Karo Serahkan Bantuan untuk 166 Korban Banjir Bandang di Lau Baleng

4 November 2026
Sekda Langkat Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sekda Langkat Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

4 November 2026
Plt. Bupati Tiorita Dampingi Gubsu, Perhatikan Fasilitas Pendidikan Pesantren

Plt. Bupati Tiorita Dampingi Gubsu, Perhatikan Fasilitas Pendidikan Pesantren

4 November 2026
Usulan Tiorita Direspons Bobby, Pemprovsu Bangun Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar

Usulan Tiorita Direspons Bobby, Pemprovsu Bangun Tanggul Sungai Wampu Rp14,5 Miliar

4 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

Kasus Penyadapan Listyo Dkk Mengarah ke Makar

4 November 2026
Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

Presiden Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Staf Kepresidenan

4 November 2026

4 November 2026
Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

Safari Ashar di Masjid Al Muflihin, Rico Waas Dengarkan Suara Hati Warga

4 November 2026
Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

4 November 2026
Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Ditemukan Tewas di Gorong-gorong

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Ditemukan Tewas di Gorong-gorong

4 November 2026
Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

Beda Kasta, PSMS Berhasil Imbangi Persija di Ajang I.League Cup 2026

4 November 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

3 November 2026
Kamis, November 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
29 Februari 2024
in HUKRIM
Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rudi Alamsyah Hasibuan akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Baca Juga

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

Diduga Demi Kuasai Paket Proyek, UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya, berinisial B.

Yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Bedanya, majelis hakim memerintahkan JPU agar terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara beberapa menit setelah persidangan, JPU yang ditanya wartawan mengatakan terdakwanya melakukan upaya hukum banding.

Informasi dihimpun, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di halaman samping Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Mangga, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Istri terdakwa mengirimkan pesan teks kepada terdakwa untuk mengambil Kartu Keluarga (KK). Korban dan ibunya kemudian berangkat ke Kantor PDAM Tirtanadi menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di luar pagar.

Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor menemui terdakwa dan terjadi cekcok dengan istrinya. Terdakwa emosi mencampakkan tasnya karena KK tidak ada. Yang ada Buku Nikah mereka.

Istrinya gak terima Buku Nikah mereka diambil terdakwa yang kemudian mengambil bet kantor terdakwa. Terdakwa spontan berusaha mengambil kembali bet tersebut dan dilemparkan ke arah korban. Korban ditolak dan keduanya terjatuh karena Budi memegangi baju ayahnya. Kaki kanan korban luka berdarah.

Terdakwa yang masih disulut emosi, kemudian mencabut plat Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor yang terparkir dan dilemparkan ke wajah mengakibatkan bibir atas si anak luka robek. (Red)

 

Post Views: 265
Tags: 1.5 tahunAniaya AnakAyahDivonisPenjaraPN Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa
HUKRIM

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp5,3 M, Mantan Wali Kota Sibolga Diserahkan ke Jaksa

4 November 2026
Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya
HUKRIM

Ungkap Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Kapolresta Deli Serdang Apresiasi Satuannya

3 November 2026
Diduga Demi Kuasai Paket Proyek, UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang
HUKRIM

Diduga Demi Kuasai Paket Proyek, UKPBJ Tapsel Hanya 4 Orang

3 November 2026
Polsek Tigapanah Cek Tiga Lokasi Dugaan Judi Meja Ikan di Kecamatan Merek
HUKRIM

Polsek Tigapanah Cek Tiga Lokasi Dugaan Judi Meja Ikan di Kecamatan Merek

3 November 2026
Gawat! Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
HEADLINE

Gawat! Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

2 November 2026
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku
HUKRIM

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In