• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

8 Februari 2024
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

21 April 2026
PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

20 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Yunsigar
8 Februari 2024
in HUKRIM
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan, Rahmayani Amir saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara TPPO di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Herri Andayana dan Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/2/2024) sore.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Eti Astuti, terdakwa Sri Wahyuni menerangkan bahwa suaminya yang mengurus paspor para calon pekerja migran asal Indonesia untuk dikirim ke Malaysia.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Fakta terungkap di persidangan, para korban yang dikirimkan ke negeri jiran dengan paspor kunjungan/melancong bukan untuk bekerja dalam waktu tertentu. Lima korban rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung di Tanjungbalai.

“Sudah ada yang menjemput mereka (pekerja migran ilegal) di Pelabuhan Production di Seremban, Malaysia. Bu Vina namanya Yang Mulia,” kata wanita 43 tahun tersebut.

Di bagian lain, suaminya menerangkan sudah 10 tahun bekerja di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dulu namanya perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Untuk kelima korban pencari lapangan kerja yang akan diberangkatkan, terdakwa Herri Andayana mengakui, bukan melalui perusahaan tempat dia bekerja. Tidak ada kerjasama dengan perusahaan atau majikan yang akan mempekerjakan mereka di Malaysia.

Saat ditanya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir, terdakwa pasutri tersebut mengakui mendapat komisi sebesar Rp3,5 juta per pekerja migran dari wanita yang akrab dipanggil Bu Vina di Malaysia. Bu Vina mereka kenal sejak setahun lalu.

“Dari Rp3,5 itu kami bagi dua. Saya dapat Rp1,5 juta. Saya sangat menyesal Bu,” kata terdakwa Sri Wahyuni lewat sambungan Zoom.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara TPPO tersebut terungkap atas pengembangan dilakukan tim penyidik pada Polrestabes Medan di loket Bus Rajawali Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tim langsung menghampiri terdakwa pasutri dan kelima pekerja migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan menuju Tanjungbalai, Selasa (12/9/2023) lalu.

Para korban yang akan diberangkatkan untuk bekerja secara ilegal tersebut masing-masing Endang Astika dan Halimah Tussakdiah akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Korban Rahmat Riski dan Toman Yamasindo Sinaga akan dipekerjakan sebagai karyawan pabrik (kilang). Sedangkan Tetty Agustina Br Simanjuntak akan dipekerjakan sebagai kasir di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Malaysia.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau kedua, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO. Atau ketiga, Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana. (Red)

Post Views: 211
Tags: 5 PekerjaJalani SidangMalaysiaMigran IlegalPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In