• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

2 Februari 2024
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

30 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

30 September 2026
Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
2 Februari 2024
in HUKRIM
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sempat jadi buronan, Sunardi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan periode 2016 hingga 2022, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pria 45 tahun tersebut juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 3 bulan.

Baca Juga

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600.

“Oleh karenanya, terdakwa Sunardi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” urai hakim ketua.

Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum menguraikan, fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Dewi Wulandari Siregar selaku Kaur Keuangan Desa mencairkan Dana Desa (DD) ke bank. Untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Bantuan Sosial (Bansos) diserahkan terdakwa kepada Dewi Wulandari Siregar dan mengelolanya langsung. Sedangkan sisanya dikelola terdakwa.

“Untuk pembuatan drainase di Dusun I, II, V dan VI dikelola oleh terdakwa. Tidak dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan tersebut tidak diketahui perangkat desa lainnya. Tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban,” urai Rurita..

Terdakwa Sunardi yang belanja material ke toko bangunan/ panglong yang nilai belanjanya dibantah (pengusaha panglong). Belanja material terdakwa jauh lebih besar dari belanja sebenarnya dan terdakwa sempat tidak diketahui keberadaannya alias DPO.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 444.840.600 subsidair 2,5 tahun penjara.

Saat ditanya hakim ketua atas vonis yang baru dibacakan, terdakwa Sunardi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Gerald Badia Febian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Iya terdakwa Sunardi pernah buron. Kaur Keuangannya (Dewi Wulandari Siregar) juga sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Gerald Badia saat ditanya wartawan seusai sidang. (Red)

Post Views: 200
Tags: 4.5 tahun penjaraDivoniskorupsiMantan KadesSidomulyo Asahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
HUKRIM

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga
HUKRIM

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi
HUKRIM

Tiga Rayap Besi di Marelan Ditangkap Polisi

29 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In