• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

30 Januari 2024
AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

26 Agustus 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Waspada File ISO GTA VI Palsu 113GB Beredar di Torent 

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
Penyanyi Legendaris Dolly Parton Meninggal Dunia 

Penyanyi Legendaris Dolly Parton Meninggal Dunia 

26 Agustus 2026
Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Langsung Beraksi

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Langsung Beraksi

26 Agustus 2026
Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

25 Agustus 2026
Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

25 Agustus 2026
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

25 Agustus 2026
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina

by Yunsigar
30 Januari 2024
in HUKRIM
Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif Tugas Saat Seleksi PPPK, DPD Pemuda LIRA Polisikan Saudara Kandung Wabup Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) Aktif Tugas palsu oleh dr AK yang juga saudara kandung wakil Bupati (Wabup) Atika Azmi Utammi Nasution, saat mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Madina, Selasa (30/1/2024) mengadukan dugaan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengaduan DPD Pemuda LIRA Madina ke Kepolisian Resor (Polres) Madina ini termuat dalam surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima oleh Bripka Helmy di ruangan Kasium Polres Madina.

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

Ketua DPD Pemuda Lira Madina Asron Nasution usai membuat pengaduan ke Polres Madina mengungkapakan kepada Awak Media ini, pengaduan dugaan penggunaan SK Aktif Tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya ini sebagai bentuk upaya dari DPD Pemuda LIRA Madina dalam menjalankan sosial kontrol atas tindak pidana yang dilakukan oleh dr AK.

“Kita menduga dr AK telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan kebenarannya sehingga dapat dijerat dengan Pasal 263 Job 264 KUHP,” ungkap Asron Nasution.

Selanjutnya DPD Pemuda LIRA Madina akan mengawal terus proses penyelidikan terhadap dugaan penggunaan SK Aktif Tugas oleh dr AK, hingga perbuatan yang telah merugikan keuangan negara ini selesai hingga ke tingkat penegakan hukum di pengadilan, untuk memastikan proses supremasi hukum berjalan dengan semestinya.

“Sebagai mana dimuat dalam Pasal 263, Pasal 264 KUHP penggunaan SK Aktif tugas yang diduga tidak sesuai dengan kebenarannya dapat tergolong ke Pemalsuan Surat sehingga dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan,” Sebut Asron Nasution. (Sir)

Post Views: 146
Tags: Diduga Lakukan Pemalsuan SK Aktif TugasDPD Pemuda LIRAPolisikan Saudara KandungSaat Seleksi PPPKWabup Madina
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI
HUKRIM

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
HUKRIM

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In