• Latest
  • Trending
  • All

Iptu R.Ginting Kembali Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut, Kuasa Hukum Matius Tarigan : Diduga Ada Penerapan Pasal “Siluman” Dalam Proses Perpanjangan Penahanan

1 Agustus 2023
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Iptu R.Ginting Kembali Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut, Kuasa Hukum Matius Tarigan : Diduga Ada Penerapan Pasal “Siluman” Dalam Proses Perpanjangan Penahanan

by Ratih
1 Agustus 2023
in HEADLINE
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Iptu RG alias Iptu R Ginting kembali dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga tidak bekerja profesional, sebelumnya juga Iptu R. Ginting telah dilaporkan oleh pihak keluarga Matius Tarigan karena diduga tidak profesional dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Matius Tarigan. Seperti penuturan kuasa hukum tersangka Matius Tarigan, Selasa (01/08/2023) siang saat ditemui wartawan di Pancur Batu.

Dijelaskan Suhandri Umar Tarigan, SH kuasa hukum dari tersangka Matius Tarigan bahwa dirinya datang ke Propam Polda Sumut bersama dengan istri Matius Tarigan adalah untuk melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bernama Iptu R. Ginting yang menahan klienya.

“Iptu RG sebelumnya juga sudah pernah kami laporkan ke Propam Polda Sumut pada tanggal 25 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan STPL/82/V/2023/Propam karena dugaan ketidak profesionalan dalam menangani perkara dan sampai sampai sekarang belum ada hasilnya dari Propam,”ujar Umar.

Dikatakan Suhandri Umar Tarigan, SH, Sekarang mereka kembali melaporkan Iptu R. Ginting ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan STPL No 126/VII/2023/Propam pada tanggal 27 Juli 2023 dalam dugaan tidak profesional dalam menangani pekara,” tegas Suhandri Umar.

Dijelaskan Suhandri Umar, bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap kliennya yang bernama Matius Tarigan atas dugaan tindak pidana Merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 KUH Pidana.

Bahwa oknum Penyidik tersebut Iptu R. Ginting Kembali lagi menunjukkan sikap super powernya dengan tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada istri/keluarga tersangka Matius Tarigan.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetapi juga terhadap Terlapor/tersangka dan korban/pelapor. 

“Padahal kita tahu bahwa SPDP harus disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, pihak Terlapor/Tersangka Pelapor/Korban paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Namun sudah 2 (dua) bulan tersangka ditahan tetap juga SPDP tidak di sampaikan oleh Penyidik tersebut kepada Tersangka maupun Keluarganya, Bahwa laporan pengaduan korban adalah pada tanggal 25 maret tahun 2021 lalu, namun penetapan status tersangka dan penahanan tersangka baru pada bulan Mei tahun 2023 lalu. Jadi setelah 2 tahun baru bisa di naikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan, itu kan sudah jelas “tidak ada” unsur pidananya sehingga selama itu waktu untuk penetapannya sebagai tersangka. Sehingga sudah jelas dan nyata secara fakta tidak ada unsur-unsur dari pasal 333 KUH Pidana yang masuk dalam kejadian tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut di paksakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Iptu R.Ginting untuk melakukan penahanan terhadap Matius Tarigan demi memuaskan hasrat korban, sehingga kita berasumsi bahwa Penyidik memiliki kepentingan pribadi dalam perkara ini,”Ujar Kuasa Hukum Matius Tarigan.

Dibeberkan Umar lagi kliennya merasa bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Iptu R. Ginting sangat tidak profesional dalam penanganan perkara ini, dimana penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Matius Tarigan.

“Dimana unsur- unsur dari pasal 333 KUH Pidana tidak terpenuhi, sehingga kami sebagai Penasehat Hukum tersangka juga sudah pernah melaporkan Iptu R. Ginting ke Propam polda Sumut, pada tanggal 25 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan : STPL/82/V/2023/Propam. Namun sayangnya sudah 2 (dua) bulan dilaporkan ke Propam Polda Sumut ternyata Iptu R. Ginting tidak kunjung juga dilakukan proses penindakan oleh Bid Propam Polda Sumut,”kata Suhandri Umar Tarigan, SH sembari mengaku dirinya terus melakukan upaya agar tindakan kriminalisasi terhadap kliennya Matius Tarigan menjadi jelas.

Suhandri Umar Tarigan, SH mengatakan lagi, “kami selaku Penasehat Hukum sangat dan sangat merasa kecewa dengan cara kerja Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menzolimi klien kami tersebut, bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 S/d 10 Juni 2023, lalu diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 11 Juni 2023 S/d 20 Juli 2023, namun berkas perkara Matius Tarigan belum juga P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. seharusnya setelah masa penahanan di Penyidik dan diperpanjang oleh Jaksa penuntut Umum dengan total lamanya masa penahanan selama 60 (enam puluh) hari tersebut maka Kliennya tersebut sudah seharusnya keluar demi hukum sesuai dengan pasal 24 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum’,”Kata Suhandri Umar Tarigan,SH.

Dijelaskan Umar lagi, “namun sudah lewat dari 60 hari Iptu R. Ginting tetap melakukan penahanan terhadap klien saya dengan melakukan Tindakan yang melanggar hukum yakni dengan menambah kan ayat (2) didalam pasal 333 KUHP sehingga perpanjangan penahanan yang dimohonkan oleh Penyidik Iptu R.Ginting ke Pengadilan Negeri Medan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, kan ini Namanya Tindakan melawan hukum dengan menambah ayat yang sebelumnya di dalam surat penahanan Penyidik, penahanan lanjutan jaksa penuntut umum, didalam BAP Tersangka dan di dalam SPDP semua hanya pasal 333 dan 335 KUHP tidak ada ayat (2) nya, karena bunyi pasal 333 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang ancaman hukumannya hanya 8 (delapan) tahun, jadi tidak boleh diperpanjang oleh Pengadilan Negeri, karena sesuai dengan pasal 29 ayat (1) butir (b) KUHAP menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan boleh diperpanjang jika Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih.  namun jika ditambah ayatnya oleh Iptu R. Ginting menjadi pasal 333 ayat (2) KUHP maka bunyi ayat itu berubah menjadi perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya adalah 9 (sembilan) tahun dan dapat diperpanjang masa penahanan oleh Pengadilan Negeri, padahal korban tidak ada lukanya sama sekali makanya tidak ada dilampirkan penyidik Visum et repertumnya didalam berkas perkara, untuk membuktikan korban luka berat penyidik harus melampirkan Visumnya dong,” pungkas Umar Tarigan sambil tersenyum menjelaskan kepada wartawan.

Dikatakan Suhandri Umar Tarigan lagi, “Bahwa Tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bernama Iptu R. Ginting tersebut sangat mencoreng citra Polri dengan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pengayom dan pelayan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Kapolri. Dan jika Penyidik seperti Iptu R. Ginting ini tidak sergara ditindak maka akan semakin banyak masyarakat di Sumatera Utara ini yang akan mengalami nasib yang sama dengan klien saya Matius Tarigan. Kami berasumsi bahwa pimpinan diatasnya  seperti Kanit, Kasubdit, Wadirkrimum, serta Dirkrimum nya juga melakukan pembelaan terhadap Tindakan menyimpang dari Oknum Penyidik tersebut, masa setingkat Kanit, Kasubdit, Wadirkrimum, serta Dirkrimum tidak mengetahui Tindakan Penyidiknya itu Mustahil tidak diketahui oleh pimpinannya,” Ucap Suhandri Umar sembari bertanya-tanya.

Diungkapnya Kuasa Hukum Matius Tarigan kepada awak media bahwa dirinya telah mendatangi Pengawas Penyikan (Wassidik) Polda Sumut pada  28 Juli 2023 lalu untuk konfirmasi dan klarifikasi atas tindakan Iptu RG alias Iptu R Ginting yang tiba-tiba menambahkan ayat (2) pada pasal 333 KUHP tersebut. dimana setelah Penasehat Hukum menunjukkan surat penahanan awal, SPDP dan BAP Tersangka, kepada Wassidik maka diarahkan kepada Penasehat Hukum untuk melaporkan Iptu R.Ginting ke Bid Propam Polda Sumut, sehingga Penasehat Hukum Membuat Laporan ke Propam dengan Nomor Laporan  : STPL / 126 / VII / 2023 / Propam.

“Kami selaku Penasehat Hukum Tersangka Matius Tarigan Merasa seakan-akan Penyidik Ditreskrimum Iptu R.Ginting tersebut kebal hukum serta dilindungi oleh atasannya sehingga sesuka hatinya menetapkan status tersangka dan menahan Matius Tarigan tanpa (dua) 2 alat bukti yang sah serta tidak terpenuhinya  unsur tindak pidana pasal 333 KUH Pidana tersebut dan melakukan Tindakan melanggar hukum menambahkan ayat (2) di dalam pasal 333 KUHP tanpa didukung oleh (Visum Et Repertum) agar bisa dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Matius Tarigan,”tandas Umar Tarigan.

Suhandri Umar Tarigan pun berharap agar Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Irwasda, Karo SDM, Kabid Porpam, Kabag Wassidik Polda Sumut turun tangan untuk memeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap Iptu R.Ginting serta atasan langsung dari Iptu R.Ginting yang ikut terlibat dalam pembelaan atas tindakan kriminalisasi kliennya tersebut.

“Karena secara nyata dan kasat mata Iptu R.Ginting telah menunjukkan keberpihakan dan tidak netral, serta tidak objektif dalam melakukan penyidikan perkara ini, melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyidikan perkara ini, yang mana kami telah 2 (dua) kali melakukan Laporan terhadap Iptu R.Ginting ke Bid Propam Polda Sumut dalam perkara yang sama tetapi materi yang dilaporkan berbeda yakni dengan nomor laporan Kami sebagai berikut pada tanggal 25 Mei 2023 dengan Nomor laporan : STPL / 82 / V / 2023 / Propam dan pada tanggal 27 Juli 2023 dengan Nomor Laporan  : STPL / 126 / VII / 2023 / Propam,” kata Umar Tarigan mengakhiri.

Ditempat terpisah, puluhan mamak-mamak yang merupakan keluarga dari Matius Tarigan mendatangi Mapolda Sumut sembari memasang papan bunga dipinggir jalan besar. Bukan kali ini saja keluarga besar dari Matius Tarigan sudah pernah mendatangi gedung Propam dam Ditreskrimum Polda Sumut, bahkan sudah ada yang sempat tidur-tiduran di depan gedung karena meminta kejelasan terkait penangkapan Matius Tarigan, namun tidak ada yang bisa memberikan penjelasan. (roy)

Post Views: 206
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 
HEADLINE

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!
HEADLINE

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?
HEADLINE

PSMS Takluk di Pekanbaru, Kartu Merah Jadi Tradisi?

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In