• Latest
  • Trending
  • All
Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

9 Januari 2024
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

by Zulham
9 Januari 2024
in HUKRIM
Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke Pengadilan 

Keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat dititipkan penyidik Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp 1,2 miliar lebih dengan tersangka mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu, Miftah Ar Razy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pada 19 Desember 2023 lalu pelimpahan berkasnya mungkin dalam waktu dekat ini sidangnya,” kata Yos saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) pagi.

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Dikatakan Yos, tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menetapkan Miftah Ar Razy yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yakni Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang (Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa / F-PKB).

Serta Hadiqun Nuha (masing-masing berkas penuntutan terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari PKB.

“Informasi dari tim JPU, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Miftah Ar Razy dkk pada, Kamis (11/1/2024) mendatang,” pungkas juru bicara Kejati Sumut tersebut.

Terpisah, Humas II PN Medan, Soniady Sadarisman, membenarkan pihaknya telah membentuk formasi majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Pimpinan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara atas nama Miftah Ar Razy dkk. Ibu Rina Lestari sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Ahmad Sumardi dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Soniady.

Sementara, hasil penelusuran riwayat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Miftah Ar Razy dkk dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa pada Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

KIP mahasiswa dimaksud, menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terhadap 233 mahasiswa sebesar Rp 7.200.000.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” jelas Yos.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000, biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta yakni ketiga terdakwa lainnya atas sepengetahuan terdakwa yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah. (red)

 

Post Views: 251
Tags: dilimpahkankejatisumutLabuhan Batuunivauniversitasalwasliyah
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis
HUKRIM

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan
HEADLINE

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat
HUKRIM

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis: 40 Kali Beraksi dan Diburu Hingga ke Langkat

12 Oktober 2026
Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol
HUKRIM

Bobol Rumah Kosong, Penjaga Malam Gol

12 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In