DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan, bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di wilayah Kabero.
Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Pancur Batu, Ipda Edison Ginting, S.H., atas perintah Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo Sekali, S.H.
Kegiatan pengecekan pertama dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, petugas tidak menemukan adanya permainan judi jenis tembak ikan maupun praktik perjudian lainnya di lokasi yang dimaksud.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu kembali melakukan pengecekan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari di lokasi yang sama. Hasilnya, petugas kembali tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, baik mesin tembak ikan maupun jenis judi lainnya.
“Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya permainan judi tembak ikan ataupun praktik perjudian lainnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Junaidi Karo Sekali, S.H.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, S.H., menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
“Kami menerima laporan dari media online, sehingga kami mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan lokasi yang dimaksud benar-benar bebas dari aktivitas perjudian,” jelas Kompol Djanuarsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
“Partisipasi aktif masyarakat dan rekan-rekan media sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” pungkasnya. (HS)



























