PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa) melaksanakan Rapat Koordinasi Karhutla wilayah hukum Polsek Sosa dengan Enam Kecamatan, Polhut dan Manggala Agni di Aula Polsek Sosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Senin (29/7/2024).
Rapat ini dipimipin langsung Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi dan dihadiri Polisi Kehutanan (Polhut) diwakili oleh KPH 7 Ramadan Manggala Agni diwakili oleh Wahyu Suwandi Sekcam Sosa Ali Nasrun Hsb, Camat Hutaraja Tinggi diwakili oleh Abdi Susilo, Sekcam Batang Lubu Sutam Rusdi Alwi Pasaribu, Camat Sosa Julu Muliadi Hsb, Camat Sosa Timur diwakili oleh Suparman dan Personil Polsek Sosa dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa.
Adapun saran dan pendapat dari Pihak Polhut memberikan penjelasan bahwa sudah menghimbau melalui media ataupun Spanduk dan berharap agar para Camat menghimbau warganya melalui kepala Desa agar tidak membakar lahan.
”Namun jika masyarakat sudah dihimbau tapi tetap melakukan pembakaran agar kita melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Camat Sosa Julu juga memberikan penjelasan bahwa kawasan hutan sekarang sudah banyak dikuasai oleh perusahaan dan masyarakat dan pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk untuk himbauan pelarangan pembakaran hutan dan lahan.
”Warga kami sudah ada yang ditindak secara hukum tentang pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat berkurang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Terakhir Manggala Agni memberikan penjelasan, Jika terdapat titik Hotspot di Aplikasi bukan berarti merupakan titik api atau terjadi kebakaran namun jika menemukan kebakaran hutan segera dilaporkan untuk segera ditangani sehingga tidak meluas dan yang menjadi kendala di lapangan.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Sosa Iptu Mulyadi SH mengatakan kesimpulan yang diambil Agar pihak pemerintah terkait memberikan himbauan melalui media ataupun Spanduk tentang Pelarangan membakar hutan dan lahan.
“Agar Pihak Kehutanan memberikan peta yang merupakan kawasan hutan dan Non kawasan hutan, Agar pihak Kehutanan membuat Laporan kejadian ( LK ) jika terjadi kebakaran hutan di wilayah kawasan hutan dan Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar pihak pihak terkait bersama – sama turun ke lokasi kebakaran,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar.
“Kami menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polres Palas, agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan”pungkasnya. (HS-1)