KARO (HARIANSTAR.COM) – Polsek Munte melakukan razia tindak pidana perjudian di dua kedai kopi yang terletak di Desa Munte dan Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Kegiatan ini dilakukan team Cyber polres tanah Karo,Rabu (24/01/2024).
Razia ini dilakukan setelah menerima info melalui media sosial dan berita online mengenai adanya dugaan permainan judi yang berlangsung di kedai-kedai kopi tersebut.
Dalam razia yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Munte, IPDA Azis Tarigan, bersama sejumlah anggota piket, pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian di kedua kedai kopi tersebut.
Meski demikian, pihak Polsek Munte tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan tidak menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut. Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Munte juga mengingatkan warga untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Bagi masyarakat yang mengalami gangguan Kamtibmas, pihak kepolisian meminta agar segera menghubungi Polsek Munte dengan nomor yang telah diberikan.
Kapolsek Munte, AKP D. Tambunan mengapresiasi kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.(TK-1)