MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Mengantisipasi kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gerombolan genk motor, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menggelar patroli malam pada Kamis 23 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sahat Pangaribuan ini menyasar beberapa lokasi rawan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Hasilnya, petugas mengamankan 2 sepeda motor tanpa surat-surat lengkap. Sepeda motor pertama adalah Yamaha Mio berwarna merah yang dikendarai DS (19) warga Jalan Setia Budi Ujung No. 2, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sepeda motor kedua adalah Honda Beat berwarna putih yang dikendarai DM (20) seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Kapten Purba Gang Sekolah, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Patroli malam ini tidak menemukan adanya aktivitas genk motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Kapolsek MedanTuntungan Iptu Christin M.Simanjuntak menyampaikan, terimakasih kepada personel yang telah melaksanakan patroli malam dengan baik dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal yang mencurigakan. (HS)