MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi musnahkan 16,7 kg sabu, 19.030 butir pil ekstasi, 101 gram ganja dan 43 butir Erimin 5, Kamis (8/5/2015). Seluruh barang bukti tersebut hasil pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan tentang waktu 1 maret hingga 7 Mei 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, dari pengungkapan itu sebanyak 156 orang diamankan. Satu dari ratusan orang tersebut merupakan anak dibawah umur.
“Ada 6 perempuan dan satu anak dibawah umur. Untuk yang dilakukan penahanan sebanyak 130 orang dan 26 kita lakukan Restoratif Justice dengan merehab ke panti rehabilitasi,” kata Gidion, Kamis (8/5/2025).
Dilanjutkannya, hasil itu dilakukan buah dari Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan pengungkapan lainnya.
“Paling banyak itu pengungkapan 12 kg sabu dan 19.030 butir pil ekstasi, bulan Maret lalu dengan dua orang tersangka. Lalu kemarin, 7 Mei kita juga tangkap 4 orang laki-laki dengan barang bukti 2 kg sabu dan Erimin 5,” tutur Gidion.
Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti di tes oleh labfor di depan awak media dan perwakilan kejaksaan.
“Ini kita lakukan sebagai pertanggungjawaban yurudis yang wajib kita lakukan sebelum kita melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka,” ujarnya.(RED)