KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo intens melaksanakan kegiatan edukasi dan himbauan kepada masyarakat dalam rangka Operasi Zebra Toba 2025. Pada Selasa(18/11/2025), pukul 10.00 WIB, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu, S.H., M.H memimpin langsung sosialisasi di Terminal Kabanjahe bersama para Kanit dan personel Satlantas.
Kegiatan dilakukan melalui dialog langsung kepada para pengemudi angkutan umum, mandor trayek dan masyarakat yang berada di area terminal. Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas menyampaikan bahwa Operasi Zebra Toba 2025 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus utama pada edukasi keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP Andita Sitepu.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas menyampaikan 10 sasaran prioritas Operasi Zebra Toba 2025, antara lain larangan menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kewajiban menggunakan helm SNI, larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, batas kecepatan, serta aturan kendaraan over dimensi dan over load.
Kasat Lantas juga menegur langsung beberapa masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan helm. Mereka diberikan tilang teguran sebagai bentuk pembinaan agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan.
Selain menekan angka pelanggaran, kegiatan ini bertujuan menurunkan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban, sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Karo.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tercatat aman, tertib, dan kondusif. Pesan-pesan keselamatan berhasil tersampaikan kepada para pengemudi dan masyarakat yang berada di Terminal Kabanjahe.
AKP Andita Sitepu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Toba 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.(TK-1)




























