MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi menyebut jika Juariah (40) tidak dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya. Isteri dari Serka HS itu ditangguhkan penahanannya dengan berbagai pertimbangan. Sementara berkas perkaranya, hingga saat ini telah diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Bukan dibebaskan, proses masih lanjut. Saat ini sudah tahap 1 menunggu balasan atau P19 atau P21 dari jaksa,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Bayu Putro Wijayanto kepada mistar, Selasa (18/2/25).
Dikatakannya, penangguhan penahanan terhadap Juariah dilakukan melalui mekanisme yang ada. Meski begitu, mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu tidak merincikan pertimbangan-pertimbangan yang menjurus untuk dilakukannya penangguhan penahanan terhadapnya.
“Sudah melalui mekanisme dan ada pertimbangan. Nanti (lengkapnya) bapak kapolres yang akan menjawab ya,” ujarnya.
Sementara terkait berkas para pelaku lain, kata Bayu sudah lengkap dan menunggu jadwal persidangan.
“Untuk pelaku yang lain sudah P21 dan sudah tahap 2 diserahkan ke jaksa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, viral seorang pria berteriak-teriak di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (17/2/25) malam.
Pria tersebut live di akun media sosialnya @tattomedan_barbar_jang dan menuding jika sat reskrim Polrestabes Medan melepaskan seorang tahanan yakni Juariah.
Untuk diketahui, selain Serka HS dan Juariah, polisi juga menangkap empat pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap Andreas Sianipar (44).
Keempatnya yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.
Selain itu, polisi masih memburu tujuh pelaku lain dalam kasus itu. Ketujuhnya berinisial F, R, RSH, E, NIG, J dan FS.
“Ketujuhnya berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (3/1/2025) lalu. (RED)
Ruangan komen telah ditutup.