DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Merespons informasi viral di media sosial terkait dugaan maraknya praktik perjudian di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., bersama sejumlah personel turun langsung ke lokasi, Rabu (21/5/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Kutalimbaru Iptu Syafrizal, S.Sos., Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, Kanit Intelkam Iptu Junius Surbakti, Kanit SPKT Ipda Suip Saipul, serta sejumlah personel Polsek Kutalimbaru dan tim media.
Dalam keterangannya di lokasi, AKP Idem Sitepu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2025.
“Saya mengimbau perangkat desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Perjudian adalah tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum, termasuk kurungan penjara,” tegas Kapolsek.
Setelah meninjau lokasi, Kapolsek bersama perangkat desa dan masyarakat membongkar bangunan yang diduga pernah digunakan sebagai tempat praktik perjudian.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan terus berkoordinasi dalam mencegah kembali munculnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut, khususnya di Dusun II Desa Suka Dame.
Sementara itu, Kepala Dusun II Namo Rindang, Edi Erison Ginting, menyampaikan bahwa tidak ada lagi aktivitas perjudian yang terpantau di lokasi tersebut dalam sebulan terakhir.
“Saat ini lokasi sudah kosong. Namun jika di kemudian hari ada kegiatan perjudian yang muncul kembali, saya siap melaporkannya langsung ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polsek Kutalimbaru dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian.
(HS)