DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menindaklanjuti laporan salah satu media online yang menyebut adanya aktivitas judi sabung ayam di Jalan Pasar II Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru 7.0 yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arislus Sinulingga langsung turun ke lokasi.
Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas tidak menemukan adanya kegiatan judi sabung ayam maupun aktivitas mencurigakan lainnya. Lokasi tersebut justru merupakan area usaha mebel yang memproduksi kursi dan lemari serta terdapat warga yang memelihara ayam biasa.
Selain itu, diketahui bahwa Jalan Pasar II Sei Mencirim sebenarnya berada dalam wilayah hukum Polsek Sunggal, bukan Polsek Kutalimbaru.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Arislus Sinulingga, melalui AKP Idem Sitepu SH, menyampaikan bahwa informasi terkait judi sabung ayam tersebut tidak terbukti.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi bersama tim buser. Tidak ada ditemukan kegiatan judi sabung ayam. Lokasi hanya berisi kegiatan usaha mebel dan pemeliharaan ayam biasa,” ujar Ipda Arislus Sinulingga.
Ia juga mengimbau masyarakat Sei Mencirim dan sekitarnya untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian.
“Kami berharap masyarakat melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya kegiatan judi dalam bentuk apa pun. Bila ditemukan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam seperti yang diberitakan. Kondisi lokasi sepenuhnya nihil dari permainan judi. (HS)



























