MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roboh setelah diterjang timah panas petugas kepolisian. Keduanya berusaha kabur dan melawan petugas ketika diminta menunjukkan pelaku lainnya.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan, dua eksekutor curanmor yang berhasil ditangkap itu adalah, Diki Prabowo (24) dan Afriansyah (36). Keduanya sudah berulang kali beraksi.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan ketika proses pengembangan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Turut ditangkap dua penadah motor curian tersebut, yakni Jontra dan Bongkeng. “Kedua tersangka curanmor itu kerap beraksi di wilayah Kecamatan Delitua, Namorambe hingga Biru-biru. Mereka beraksi kurang lebih sudah 10 kali,” sebut Dedy, Kamis (10/10/2024).
Dedy menjelaskan, pengungkapan bermula adanya dua laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 11 dan 23 September 2024 lalu.
Dari penyelidikan polisi diketahui curanmor itu dilakukan Afriansyah dan Diki Prabowo. Kemudian ditangkap dua penadahnya.
Kedua penadah itu mengaku, sepeda motor curian dijual kembali dengan harga bervariasi melalui media sosial.
Bersama eksekutor dan penadah, turut disita barang bukti kunci letter T yang digunakan untuk beraksi dan satu senjata tajam yang selalu dibawa. Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika terdesak.
“Ketika beraksi, tersangka selalu membawa senjata tajam di dalam bagasi sepeda motornya. Untuk sementara pelaku yang bisa kami amankan ada dua orang, namun ada kelompok lain teman-teman yang berhasil kami tangkap,” pungkasnya.