SERGAI (HARIANSTAR.COM) –
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan sopir kendaraan roda 4 dan Truk diatas roda 6, pada bulan April 2024 yang lalu menjadi skala prioritas penertiban yang dilakukan personel Sat Lantas Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Rabu (22/5/2024).
“Ini bisa dilihat dari data jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor, sopir Truk yang melintas di Jalinsum dan Jalan Tol wilayah hukum Polres Sergai. Untuk bulan April 2024 yang lalu tercatat, pengendara yang tidak memakai helm saat mengendarai sepmor ada 71 pelanggaran, melawan arus ada 27 pelanggaran, menggunakan hape saat berkendara ada 15 pelanggaran dan mempergunakan knalpot Brong ada 33 pelanggaran dan semuanya ditilang. Ini belum termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh sopir roda 4 keatas,yang jumlahnya sedikit,” jelas Kasat Lantas.
Pelanggaran yang dinilai hanya sepele tapi kebanyakan yang dilakukan oleh para Omak – Omak saat berkendara di jalinsum, yakni melawan arus.
“Kebanyakan yang ditindak personel dilapangan adalah pengendaranya wanita atau Omak – Omak, nah kalau ditegur atau ditilang sudah pasti diawali dengan pertengkaran mulut. Padahal, tidak disadarinya kalau melawan arus saat berkendara itu jelas membahayakan jiwa pengendara itu sendiri. Alasan mempersingkat jarak dan lainnya, pasti dialaskan para pelanggar itu sendiri. Terkait knalpot Brong. Ini termasuk poin yang menjadi perhatian utama kita dan setiap ada pertemuan dengan tokoh masyarakat, pasti knalpot Brong yang mengganggu ketertiban masyarakat dan lingkungan itu yang menjadi topik bahasan. Dan ini pengendaranya kebanyakan dari pelajar dan anak muda (ABG), selain sosialisasi dari unit Dikyasa disekolah – sekolah juga dilapangan terus kita tindak tegas. Kalaupun ditebus dengan Tilang, pemilik harus membawa knalpot bawaan kendaraan dan knalpot Brongnya disita untuk nanti dimusnahkan,” terang Andita Sitepu.
Kasat Lantas Polres Sergai ini juga mengakui, kalau jalan Tol di wilayah hukum Polres Sergai banyak terjadi kecelakaan apalagi diwaktu hari hujan.
“Data yang ada sama kami umumnya di jalur KM 75 – 76 Medan – Tebingtinggi, dimana jalur A (Lubuk Pakam – Tebing Tinggi) dan jalur B (Tebing Tinggi – Lubuk Pakam) kerap terjadi kecelakaan bahkan mengakibatkan korban jiwa. Pengendara di jalur A (Tebing Tinggi -Lubuk Pakam) biasanya datang dari luar kota menuju Medan, dan saat melintas di jalur itu biasanya sudah capek atau lelah apalagi sebelum dibukanya jalur Tol Tebing Tinggi – Indrapura atau Tebing Tinggi – P. Siantar, sudah lelah akibat terkena jalan macat. Nah, saat sampai di jalur Tol tanpa disadari langsung tancap gas,tidak mengetahui jalan yang dilaluinya tergenang air hujan dan bergelombang. Saat mobilmenerpa genangan air hujan, kondisi kendaraan oleng dan menjadi tidak seimbang dan akhirnya melayang keluar jalur. Begitu juga jalan di jalur B, kerap tergenang air hujan dan bergelombang. Kondisi ini sudah kita sampaikan secara resmi kepada pihak pengelola jalan Tol, tapi belum ada perbaikan dan kita berharap pihak pengelola jalan Tol dapat me respon apa yang kita sampaikan,guna mengantisipasi adanya kecelakaan,” tandas Kasat Lantas Polres Sergai. (biets)