Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Selanjutnya Bisa Mundur ke 2031
Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional ...
Read more