Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan diproses jika yang bersangkutan melaporkan. Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor ...
Read more














