Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera ...
Read more























