Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. “Benar, yang bersangkutan hari ...
Read more