• Latest
  • Trending
  • All
Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

15 November 2025
Viral! Pengakuan Dokter Tak Mampu Sewa Heli Rp300 Juta demi Bantu Korban Banjir di Aceh 

Viral! Pengakuan Dokter Tak Mampu Sewa Heli Rp300 Juta demi Bantu Korban Banjir di Aceh 

11 Desember 2025
Sinopsis Film Musuh Dalam Selimut (2026): Simak Jadwal Tayangnya di Bioskop! 

Sinopsis Film Musuh Dalam Selimut (2026): Simak Jadwal Tayangnya di Bioskop! 

11 Desember 2025
Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis! Berikut Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Desember 2025

Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis! Berikut Kode Redeem FF Hari Ini, 11 Desember 2025

11 Desember 2025
Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Hadiri Fun Run 3K–5K Guna Meriahkan HUT Armada RI ke-8

Bupati Asahan dan Unsur Forkopimda Hadiri Fun Run 3K–5K Guna Meriahkan HUT Armada RI ke-8

11 Desember 2025
Bertabur Diamond dan Skin Epic, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Desember 2025! 

Bertabur Diamond dan Skin Epic, Rebut Kode Redeem ML Terbaru 11 Desember 2025! 

11 Desember 2025
JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

JPU Kejaksaan Negeri Asahan Harus Menindaklanjuti Putusan PN Kisaran Terkait Perkara 816 yang Libatkan Kades 

11 Desember 2025
Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

Pemkab Asahan Paparkan Mekanisme BLTS kepada Perwakilan Kepala Dusun

11 Desember 2025
Hasil SEA Games 2025: Megawati Cs Libas Tim Voli Putri Malaysia 3-0

Hasil SEA Games 2025: Megawati Cs Libas Tim Voli Putri Malaysia 3-0

11 Desember 2025
Remaja Perempuan Diduga Bunuh Ibu di Medan Sunggal

Bocah Perempuan Habisi Ibu Kandung karena Sakit Hati

11 Desember 2025
Sambut Natal 2025, Diskominfo Sumut Sampaikan Doa untuk Korban Bencana

Sambut Natal 2025, Diskominfo Sumut Sampaikan Doa untuk Korban Bencana

11 Desember 2025
Isu Pemangkasan Anggaran Bencana Viral, Ini Penjelasan Bobby Nasution

Isu Pemangkasan Anggaran Bencana Viral, Ini Penjelasan Bobby Nasution

11 Desember 2025
Daftar Klasemen Medali SEA Games 2025 Thailand: Indonesia Sabet 5 Emas

Daftar Klasemen Medali SEA Games 2025 Thailand: Indonesia Sabet 5 Emas

11 Desember 2025
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home Sumut

Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

by Ratih
15 November 2025
in Sumut
Buruh Kecewa, PT Hotel Danau Toba Mangkir dari Panggilan Klarifikasi 

Para mantan Buruh PT Hotel Danau Toba menuntut kekurangan upah. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Harapan Agus Azhar dan kawan-kawan selalu mantan buruh di PT Hotel Danau Toba Internasional Medan kembali pupus.

Itu tak lama setelah panggilan Klarifikasi resmi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara kandas tanpa hasil.

Baca Juga

Perkuat Peran OMS, PKBI dan IAC Gelar Pertemuan Strategis

Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pergetteng-getteng Sengkut Terdampak Bencana

Pihak PT Hotel Danau Toba mangkir dari panggilan yang sah pada Jumat (7/11/2025).

Absennya pihak PT Hotel Danau Toba pada agenda resmi tersebut bukan hanya memicu kekecewaan mendalam bagi Agus dkk, tetapi juga menuai kritik keras dari kuasa hukum buruh, dari Law Office Advokat Ramdania SH.

“Ketika perusahaan tidak hadir dalam panggilan Klarifikasi resmi yang telah dipanggil secara sah, itu dapat dianggap sebagai bentuk tidak beritikad baik. Bahkan secara tidak langsung, ini mengangkangi lembaga pemerintah,” tegas tim hukum Ramdania SH usai pertemuan di Kantor Disnaker Sumut.

Menurut keterangan Agus Azhar, ia dan lima rekannya berjuang menuntut kekurangan upah mereka sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 ini, dan Agus juga menyampaikan bahwa mereka sudah pernah melaporkan hal kekurangan upah ini ke UPT 1 Wasnaker dan sudah dikeluarkan Nota namun hingga kini pihak Hotel Danau Toba tetap tidak membayarkan.

Menyikapi hal tersebut atas kordinasi tim Hukum Law Office Ramdania SH, Agus Azhar dkk menyambangi Sekretariat Forum Buruh Madani Indonesia di kecamatan Medan Perjuangan, untuk melakukan dialog dan berdiskusi tentang hal yang dialami mereka.

Awaluddin Pane, selaku Ketua Forum Buruh Madani Indonesia menyambut baik kehadiran Agus dkk.

Berdasarkan pantauan tim awak media ini dalam pertemuan tersebut, Agus menceritakan bahwa ia dan lima rekannya bekerja di Hotel Danau Toba, dengan upah yang mereka terima di bawah ketentuan dan Agus juga menceritakan bahwa mereka sudah menempuh jalur ke Wasnaker UPT 1, namun pihak Hotel tetap tidak membayarkan kekurangan upah tersebut.

“Kami pun masih tetap menjalankan pekerjaan itu pak demi kebutuhan keluarga, ya sebenarnya tidak mencukupi tapi harus bagaimana lagi,” ungkap Agus lirih.

”Harapan kami dengan kembalinya kami mengadukan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, supaya Ibu Yuliani Siregar selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dapat membantu kami untuk menyelesaikan persoalan ini agar kekurangan upah kami bisa dibayarkan oleh pihak Hotel, sebab kami sudah tidak bekerja lagi,” sambung Agus.

Usai mendampingi Agus Azhar dalam panggilan Klarifikasi di Disnaker Sumut, Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Awaluddin Pane mengatakan, bahwa pekerja sudah menempuh jalur nya dalam menuntut hak-haknya namun masih banyak pihak-pihak perusahaan yang tidak mematuhi aturan-aturan yang di buat oleh pemerintah.

“Tuntutan pekerja sudah melalui proses dan jalurnya, namun bagaimana pemerintah yang membuat peraturan penetapan upah minimum Provinsi melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara tidak di jalankan oleh pengusaha itu, apa gunanya surat keputusan tersebut, jika sanksi hukum nya tidak dilakukan,” ujar Awaluddin.

Menanggapi hal Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA Faisal Siregar, melalui menilai ketidakhadiran perusahaan atau PT Hotel Danau Toba dalam Panggilan Klarifikasi oleh Disnaker Sumut, itu tidak menghargai pemerintah.

“Tak hadir tanpa alasan yang jelas itu suatu tindakan yang tidak menghargai Disnaker Sumut selaku Institusi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Apalagi sudah pernah ada nota dari UPT 1 Wasnaker Sumut. Ini yang sebenarnya perlu dipertegas harus ada tindakan dan langkah hukum yang tegas atas Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan upah minimum Provinsi tersebut,” ungkap Faisal.

Saat ini Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut terus menyuarakan tentang kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Utara dalam penetapan upah minimum Provinsi tahun 2026.

“Untuk itu kami minta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution, mampu dan berani mengambil tindakan hukum ketika Keputusan Gubernur itu dilanggar. Ketetapannya sudah, sanksinya juga sudah, tapi selama ini keberanian untuk melakukan tindakan atas pelanggaran dan sanksi hukum tersebut tidak pernah terjadi hingga saat ini,” ujarnya.

Pemerintah harus mampu mengambil langkah hukum atas keputusan yang sudah dibuatnya, dan tak mesti lagi buruh itu menempuh jalur pengadilan.

“Karena apalah daya buruh berperkara di pengadilan melawan pengusaha,” sebut Faisal.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur dan langkah hukum yang ditempuh para buruh telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan para pihak hadir langsung dalam proses mediasi.

“Artinya tahapan ini juga kan sudah melalui aturan hukum yang berlaku. Jadi harapan kami kepada bapak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dapat mempertimbangkan hal ini, antara investasi dan kesejahteraan buruh,” katanya.

Post Views: 144
Tags: Agus AzharDisnaker SumutKlarifikasiMangkirPT Hotel Danau TobaUpah Buruh
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Perkuat Peran OMS, PKBI dan IAC Gelar Pertemuan Strategis
KOMUNITAS

Perkuat Peran OMS, PKBI dan IAC Gelar Pertemuan Strategis

8 Desember 2025
Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya
Sumut

Bupati Langkat Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Jaya

5 Desember 2025
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pergetteng-getteng Sengkut Terdampak Bencana
PERISTIWA

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Pergetteng-getteng Sengkut Terdampak Bencana

2 Desember 2025
JMSI Sumut Resmi Jalin MoU dengan MIRA Gerindra
Sumut

JMSI Sumut Resmi Jalin MoU dengan MIRA Gerindra

30 November 2025
Polri Lakukan Air Drop Logistik di Tiga Titik Terisolasi Taput–Tapteng
Sumut

Polri Lakukan Air Drop Logistik di Tiga Titik Terisolasi Taput–Tapteng

30 November 2025
Kapoldasu dan Pangdam I/BB  Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapteng 
Sumut

Kapoldasu dan Pangdam I/BB  Bagikan Beras untuk Korban Bencana di Tapteng 

30 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In