Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Belawan Deli Chemical Industri yang berlokasi di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Sidak dilakukan menyusul temuan bahwa perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah izin penting.
Pernyataan itu disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama pihak perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025). Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV M Rizky Lubis, serta anggota Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi. Sementara pihak perusahaan diwakili Personalia, Punta Dewa.
“Kami akan segera melakukan sidak ke lapangan untuk memastikan perizinan perusahaan. Jika memang belum dilengkapi, harus segera dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Paul.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen penting, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan izin pendukung lainnya. Penjelasan perusahaan yang dinilai tidak akurat semakin menguatkan alasan dilakukannya sidak.
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, bahkan menyoroti indikasi pelanggaran izin AMDAL karena perusahaan memproduksi bahan kimia berbahaya berupa perekat (lem). “Kami mencurigai banyak izin yang tidak dimiliki perusahaan, terutama terkait limbah. Saat ditanya soal ketentuan AMDAL, perusahaan juga tidak bisa menjelaskan,” ungkap Rommy.
Komisi IV menegaskan, sidak ke PT Belawan Deli Chemical Industri akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap aturan perizinan dan perlindungan lingkungan. (Fs)