• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home POLITIK

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

redaktur1
16 November 2024
Rubrik POLITIK
435
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
581
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024. Dalam SK yang diteken Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution itu, jelas disebutkan bahwa Plt Dirut dilarang membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

“Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” tulis surat keputusan Wali Kota Medan yang ditetapkan pada 24 September 2024 itu.

Baca Juga

Muscab VI PBB Langkat, Dorong Sinergi Politik untuk Pembangunan Daerah

Golkar Sumut Butuh Kader yang Lebih Segar Jelang Musda

Demokrat Sumut: Arief Tampubolon Tak Berhak Bicara Atas Nama Partai!

Menyikapi ini, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB menilai, mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan terhadap puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya, melanggar aturan dan mengabaikan SK Wali Kota Medan.

“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitif. Apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Wong Chun Sen mengaku akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan melakukan langkah-langkah lanjut, usai alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Medan terbentuk. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” tandasnya.

Sementara, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin menilai,kebijakan Plt Dirut PUD Pasar ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021. “Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. “Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan, Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi-mutasian. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or dislike. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya.

Sementara, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Menurutnya, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Tentu kami memegang teguh apa yang disampaikan dalam SK Wali Kota tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.

“Tidak ada perubahan struktur organisasi, dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan. Kami juga melakukan penyegaran. Hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Wali Kota tersebut tidak benar,” tegasnya.

Disinggung tentang regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM PUD Pasar ini tak menjawab.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh media, pada Selasa (13/11/2024) lalu, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawainya. Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu.

Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) sembari mengaku belum menerima SK Mutasi.

Kebijakan Imam Abdul Hadi juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.

Tabrakan aturan pada mutasi pegawai perusahaan plat merah ini juga disebut-sebut bisa menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.

“Dalam Permendagri No. 37/2018 menegaskan bahwa keputusan penting seperti pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi pegawai di BUMD harus dilakukan oleh pejabat yang definitif, bukan oleh Plt,” ujar sumber. (irw)

SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

LBH Kecam Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Sebut Warga Biru-biru Arogan

Selanjutnya

Mencuri Berkali-kali Modus Pakai Jasa Anak Kecil, Lukas Pasaribu Akhirnya Gol

Baca Juga

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
POLITIK

Muscab VI PBB Langkat, Dorong Sinergi Politik untuk Pembangunan Daerah

26 Juni 2025
575
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
POLITIK

Golkar Sumut Butuh Kader yang Lebih Segar Jelang Musda

14 Juni 2025
596
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
POLITIK

Demokrat Sumut: Arief Tampubolon Tak Berhak Bicara Atas Nama Partai!

10 Juni 2025
601
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
HEADLINE

Komitmen Kawal Revisi RUU Pemilu, Partai Demokrat Ingin Ciptakan Landasan Demokrasi yang Lebih Baik

20 Mei 2025
583
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
Dprd medan

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

10 Mei 2025
586
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
POLITIK

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Bantah Dirinya Akan Pidanakan Wartawan

8 Mei 2025
583
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

POPULER

  • Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6418 shares
    Share 2567 Tweet 1605
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6482 shares
    Share 2593 Tweet 1621
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5511 shares
    Share 2204 Tweet 1378
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7173 shares
    Share 2869 Tweet 1793
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In