• Latest
  • Trending
  • All
Hindari Perbudakan & Kekerasan Seksual, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

Hindari Perbudakan & Kekerasan Seksual, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

21 November 2023
Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

24 Oktober 2025
Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

24 Oktober 2025
Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

24 Oktober 2025
Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

23 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

23 Oktober 2025
Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

23 Oktober 2025
Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

23 Oktober 2025
Perkuat Fungsi SPKT, Kapolda Sumut Resmikan PAMAPTA di Polres Langkat

Perkuat Fungsi SPKT, Kapolda Sumut Resmikan PAMAPTA di Polres Langkat

23 Oktober 2025
Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

23 Oktober 2025
Empat Personel Salah Tangkap Kena Sanksi Disiplin

Empat Personel Salah Tangkap Kena Sanksi Disiplin

23 Oktober 2025
Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

23 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Hindari Perbudakan & Kekerasan Seksual, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

by redaktur1
21 November 2023
in POLITIK
Hindari Perbudakan & Kekerasan Seksual, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Melalui rapat paripurna, DPRD Medan sahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Selasa (21/11/2023). Dengan adanya regulasi ini diharapkan perlindungan anak terjamin dan problematika tentang kasus kekerasan, perbudakan, hingga pembunuhan serta kekerasan seksual ke depan tidak terjadi lagi.

Sebelum dilakukan penandatanganan Ranperda, terlebih dahulu 8 Fraksi DPRD Medan masing masing menyanpaikan pendapat Fraksinya. Dimana, ke 8 Fraksi menyetujui dan menerima disahkannya Ranperda menjadi Perda.

Baca Juga

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata

Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal

Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo, S T I M.Kom mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.

Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di kota medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.

Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan januari hingga juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan.

Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. Ranperda dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka.

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang. Banyaknya delik aduan kepada Komnas perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah. Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Medan yang katanya sebagai Kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari pemerintah kota medan. Untuk itu Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan melalui dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah.

Sementara itu, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan, apresiasi dengan lahir nya Perda. Dalam hal ini Pemko Medan akan segera meneruskan ke Gubsu guna percepatan pengesahan dan kiranya penerapan dapat segera terlaksana.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI P) didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga (Gerindra), Rajudin Sagala (PKS), T Bahrumsyah (PAN) dan para anggota dewan. Rapat difasilitasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak dan Ketua Tim Lingkup Persidangan dan Risalah Riki Lubis.

Hadir dari Pemko Medan, selain Walikota Medan M Bobby Afif Nasution juga Sekda Pemko Medan Wiria Alrahman, pimpinan OPD Pemko Medan Camat se Kota Medan. (irw)

Post Views: 46
Tags: dewanDPRD MedanDPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026
NUSANTARA

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata
POLITIK

DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata

23 September 2025
Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal
POLITIK

Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal

23 September 2025
Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Pengembang City View Dua Minggu untuk Lengkapi Izin dan Atasi Dampak Warga
POLITIK

Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Pengembang City View Dua Minggu untuk Lengkapi Izin dan Atasi Dampak Warga

23 September 2025
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam
POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam

22 September 2025
Ketua Komisi I DPRD Medan Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Gagal Jalankan Tugas
POLITIK

Ketua Komisi I DPRD Medan Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Gagal Jalankan Tugas

22 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In