Medan – Fraksi Gerindra DPRD Medan menekankan perlunya perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna terkait Rancangan APBD 2026, Senin (22/9/2025).
Menurut Dame Duma, R-APBD 2026 yang disusun berlandaskan RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 harus menjadi tahap tinggal landas pembangunan menuju Medan Emas 2045. Namun, lemahnya pengawasan terhadap izin PBG dinilai telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selama ini pengawasan sangat lemah, sehingga menjadi penyebab bocornya PAD dari sektor ini. Wali Kota Medan harus turun langsung mengawasi kenapa izin PBG begitu sulit keluar,” tegas Dame.
Ia menilai, jika dikelola dengan baik, PBG dapat menjadi sumber PAD yang signifikan. Karena itu, Fraksi Gerindra mendorong Pemko Medan menghadirkan inovasi kreatif agar potensi tersebut tergarap maksimal. Selain itu, Dame juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD berbasis transparansi, akuntabilitas, dan sinergi lintas OPD, dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame menegaskan bahwa APBD harus benar-benar menyentuh kebutuhan warga. “Mulai dari penanggulangan banjir rob, revitalisasi pasar tradisional, penyediaan air bersih, hingga peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan, harus menjadi prioritas nyata,” katanya.
Dame juga menyoroti kinerja Kadis Perkimtaru yang baru. Ia menegaskan agar pelayanan izin PBG dipermudah, bukan dipersulit. “Selama ini masyarakat yang ingin mendirikan bangunan hanya mendapatkan KRK (Keterangan Rencana Kota), tapi PBG-nya tidak kunjung keluar. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Selain soal PBG, Fraksi Gerindra juga mengingatkan perlunya penguatan sektor pajak dan retribusi, penciptaan lapangan kerja baru, penanggulangan kemiskinan, serta percepatan pembangunan di kawasan Medan Utara. (Fs)