Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersikap bijaksana dalam membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Medan.
Menurutnya, penurunan tarif parkir harus mengacu pada aspirasi masyarakat agar tidak memberatkan. Ia menyoroti bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di tepi jalan umum selama ini banyak menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
“Jangan sampai Perwal selesai, tetapi implementasinya justru merugikan masyarakat,” ujar Agus Setiawan, Rabu (10/9).
Agus menekankan perlunya landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan gesekan antara juru parkir dan masyarakat, serta untuk menghindari kesan adanya petugas parkir ilegal. Ia menambahkan, tarif parkir yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat telah memicu protes masyarakat.
“Kita berharap penurunan tarif parkir benar-benar meringankan masyarakat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi, bukan masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mendukung langkah Wali Kota Medan bersama Dinas Perhubungan yang tengah membahas Perwal penurunan tarif parkir. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Medan.
“Masyarakat mengharapkan penurunan tarif parkir, bukan revisi Perda. Masalah yang ada, seperti menurunnya pendapatan retribusi parkir dan belum optimalnya sistem e-parking, perlu menjadi perhatian serius,” kata Agus yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan.
Sebagai informasi, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan sedang membahas Perwal baru yang akan menetapkan tarif parkir Rp4.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Penurunan tarif ini direncanakan berlaku tahun ini setelah pembahasan rampung. (Fs)