MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Walaupun sudah tiga kali masuk penjara, namun hal itu tidak membuat BS alias Bobi Tato (28) jera melakukan aksi kejahatan.
Pria yang tinggal di Jalan Brigjend Katamso, Sei Mati, itu kembali menjalankan aksi kejahatan. Namun, ia berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (16/10/24) sore.
Tersangka terpaksa di tembak di bagian kaki karena dikatakan melawan saat di lakukan pengembangan.
Tercatat, Polsek Medan Kota telah menerima dua laporan polisi atas tindakan kejahatan Bobi. Keduanya tertuang di dalam laporan nomor LP/B/240/IV/2023 tanggal 4 April 2023 dengan pelapor Taufik Hidayat dan LP/32/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dengan pelapor atas nama M Yudi Tobing.
“Ada dua laporan yang masuk ke kita. Korban Taufik Hidayat mengalami kerugian handphone Samsung Galaxy A23 dan Yudi Tobing mengalami kerugian emas 10 gram,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, Kamis (17/10/24).
Keberhasilan petugas menangkap diduga tersangka itu berkat informasi masyarakat. Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya itu langsung mendatangi lokasi yang di sebutkan di Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar.
Disana, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang berdiri di pinggiran aliran sungai.
“Saat kita kejar, pelaku lompat ke sungai. Tapi anggota kita berhasil menangkapnya,” kata Bambang.
Masih kata Bambang, saat hendak dibawa oleh petugas ke Polsek, tersangka tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menendang petugas yang memegangnya sambil berusaha melarikan diri.
“Setelah kita beri tembakan peringatan tidak di indahkan, maka kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegas perwira berpangkat dua balok emas itu.
Dari hasil interogasi, Bobi mengakui semua aksi kejahatannya. Termasuk terhadap korban Taufik Hidayat dan M Yudi Tobing. Ia juga mengakui ketika melakukan aksinya, Bobi bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas.
“Uang hasil kejahatan untuk mengkonsumsi narkoba,” ujar Bambang.
Tidak cuma itu, tersangka juga mengakui beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan yang sering dijadikannya tempat untuk melakukan aksi kejahatan.
“Pelaku ini sering main di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Sutrisno dan di seputaran Medan Denai wilayah hukum polsek Medan Area,” sebut mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu.
Bambang juga mengatakan, Bobi telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang berbeda.
“Tahun 2012 di Medan Kota kasus narkoba. Tahun 2016 juga di Medan Kota kasus Curat dan tahun 2020 kasus penggelapan dengan modus tabrak adik di wilayah Polres Deli Serdang,” katanya. (Red)



























