PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Bulmar Pasaribu, pensiunan polisi berpangkat AKBP selaku pengemudi Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Putusan itu dibacakan saat sidang di Pancurbatu Selasa (4/11/2925) siang sekitar pukul 11.40 WiB.
Sidang dengan agenda tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH yang diketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH serta hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau terdakwa Bulmar Pensiunan Polri berpangkat AKBP dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas angkutan jalan.
Sementara diketahui Dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.
Namun lain halnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.
Karena rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting suami dari Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil dan sangat rendah.
“Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah, itu kan tidak adil dan tidak punya hati nurani,” ujar Benteng Ginting Kesal.
Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kejatisu dan Kejari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya,” ujar Benteng Ginting.
Lanjut dikatakanya, dengan tuntutan yang sangat rendah dibuat jaksa Tantra SH, Benteng Ginting meminta agar majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini.
Sebab, kalau majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa, berarti sudah tidak adalagi keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Benteng Ginting dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya, Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Brastagi Kabupateb Karo mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Tragedi kelam itu terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi, seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.
Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak.
Akibatnya, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah dan kaki patah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sayang nyawanya tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.




























