• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

16 Januari 2025
Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

1 September 2025
DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

1 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

1 September 2025
Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

1 September 2025
Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

1 September 2025
Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

1 September 2025
Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

1 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Selasa, September 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

by redaksi3
16 Januari 2025
in PERISTIWA
PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Penipuan Rp 700 Juta Modus Janjikan Proyek UINSU

Terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman seorang terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syamsul Chaniago alias Syamsul (52).

Semula pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Jalan Makmur, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas ini, divonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Namun, kini dihukum 3 tahun penjara oleh PT Medan.

Baca Juga

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

Majelis Hakim PT Medan diketuai Leliwaty meyakini perbuatan Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 700 juta sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Leliwaty dalam putusan banding No. 2400/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Rabu (15/1/2025).

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Meski vonisnya diperberat, hukuman tersebut tetap saja tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Syamsul 3 tahun dan 5 bulan (41 bulan) penjara.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa mengiming-imingi saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.

Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UINSU yang katanya pagu anggaran dari proyek tersebut senilai Rp 40 miliar.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, pagu anggaran proyek seluruhnya senilai Rp 60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar tersebut, perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal itu, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.

Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp 700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UINSU, Syahrin Harahap.

Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Post Views: 27
Tags: ModusPengadilanPenipuanProyek UINSUPT Medan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok
PERISTIWA

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan
HEADLINE

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh
HEADLINE

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
Viral! Nenek Endang Disomasi Rp115 Juta Gegara Siarkan Liga Inggris 
HEADLINE

Viral! Nenek Endang Disomasi Rp115 Juta Gegara Siarkan Liga Inggris 

28 Agustus 2025
Mobil Mewah Terbalik di SM Raja
PERISTIWA

Mobil Mewah Terbalik di SM Raja

24 Agustus 2025
PERISTIWA

19 Agustus 2025
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In