MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pembakar rumah hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dikabarkan ditangkap polisi.
Pelaku diduga adalah sopir korban dan dua rekannya.
Data dihimpun, Selasa (18/11/2025) menyebutkan, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pembakaran rumah hakim Khamazaro Waruwu.
“Benar, ada ditangkap,” kata personel Polrestabes Medan.
Menurut sumber yang namanya tak mau disebutkan, pelaku tak lain adalah sopir korban. “Modusnya pencurian,” ujarnya.
Karena rumah dalam keadaan kosong, terduga pelaku terlebih dahulu mencuri barang-barang berharga milik korban.
“Mereka mau mencuri, karena pelaku ini tahu di mana saja korban simpan kuncinya,” ungkapnya.
Setelah menguasai harta benda korban, pelaku yang diduga berjumlah 3 tiga orang lalu membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” sebutnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, belum memberikan keterangan resmi. (RED)




























