• Latest
  • Trending
  • All
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

31 Januari 2025
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

by Yunsigar
31 Januari 2025
in PERISTIWA
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Tersangka saat membaaa parang

FacebookWhatsappTelegram

GUNUNG SITOLI (HARIANSTAR.COM) -Yatiani Bate’e mendesak Polres Nias segera menahan LB alias Ina Lestari, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman senjata tajam.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi dengan Nomor LP/B/497/X/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tangga 29 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yatiani Bate’e menjadi korban pengancaman senjata tajam didekat rumahnya sendiri Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025 Nomor Register B/204.A/I/Res.1.24./2025/Reskrim, hasil sudah sesuai tahapan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias, pemeriksaan saksi-saksi, penyerahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya telah kami serahkan hingga tingkat media kedua belah pihak,” terang pelapor, Jumat (31/01/2025).

Dijelaskan Yatiani Bate’e (pelapor), kami telah diberitahukan Polres Nias surat pemanggilan tersangka Ke-1 LB alias Ina Lestari pada tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor Register : S.Pgl/52/Res.1.24./2025/Reskrim. Dipanggil untuk di dengar keterangan sebagai tersangka di Unit PPA Polres Nias.

Ia selaku pelapor, meminta dan berharap Polres Nias untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada LB alias Ina Lestari. “Kami kelurga berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban atas perilaku tersangka yang mengancam saya,” kata Yatiani Bate’e

“Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pelapor kemaren tersangka LB alias Ina Lestari telah dipanggil di Unit PPA untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Apakah ada pihak keluarga tersangka yang menjamin hingga belum dilakukan penahanan tahan sampai saat ini,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap tersangka An. LB alias Ina Lestari dipersangkakan dugaan tindak pidana “Pengancaman“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 Tahun.

“Bahwa laporan Polisi yang mendasari Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini adalah LP/497/X/2024/Polres Nias tanggal 28 Oktober 2024 dengan pelapor An. Yatiani Bate’e. Telah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, karena pelaku adalah ibu rumah tangga dan korban juga ibu rumah tangga yang bertetangga rumah serta adanya permohonan secara tertulis untuk dilakukan upaya mediasi, maka pada tanggal 17 Januari 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah mempertemukan dan dihadiri kedua belah pihak di ruang pelayanan khusus Unit PPA, namun tidak tercapai kesepakatan damai, dimana salah satunya pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban berupa uang sebagai ganti rugi.

“Sehubungan dengan itu pada tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan rekomendasi gelar perkara maka terhadap An. LB alias Ina Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan dan dihadiri serta dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ungkap Kasi Humas.

“Merujuk pada pasal 21 KUHAP maka Penyidik memutuskan, guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan,
tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan selalu bersikap kooperatif dengan setiap kali diundang dan atau dipanggil dalam rangka pemeriksaan selalu hadir. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dengan 5 orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Adanya surat permohonan dan jaminan dari suami Tersangka bahwa selama proses Penyidikan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta melaksanakan wajib lapor 2 kali 1 minggu di kantor Polres Nias.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka sudah selesai. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik adalah mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Gunungsitoli,” terang Motivasi Gea. (Tim)

Post Views: 579
Tags: Desak  Polres NiasKorbanPelaku PengancamanTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In